Baca Juga: Biar Nggak Cuma Basa-Basi, Ini Tips Kirim Ucapan Natal dan Tahun Baru yang Tulus dan Berkesan
Kini, Sri, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief berstatus terdakwa. Jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron. Nadiem sendiri belum hadir dalam sidang perdana dan dijadwalkan mengikuti persidangan pekan depan karena alasan kesehatan.***
Artikel Terkait
Jelang Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Kembali Dibantarkan
Nadiem Makarim Dirawat di RS, Tak Hadiri Sidang Kasus Laptop Chromebook
Kasus Laptop Chromebook, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dan 25 Pihak Didakwa Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Chromebook
Tiga Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nama Nadiem Ikut Disebut