• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Laptop Chromebook, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 15:10 WIB
Dakwaan Jaksa ungkap dugaan aliran Rp809 Miliar ke Nadiem di kasus Laptop Chromebook. (Kejagung)
Dakwaan Jaksa ungkap dugaan aliran Rp809 Miliar ke Nadiem di kasus Laptop Chromebook. (Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan keuntungan fantastis yang disebut mengalir ke mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem diduga menerima keuntungan hingga Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini sendiri menyeret proyek pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada periode anggaran 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Jakarta Kebagian, Chen Umumkan Jadwal Tur Arcadia 2026 serta Info Tiket

Total kerugian negara yang ditaksir akibat proyek tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan keuntungan itu terungkap dalam dakwaan terhadap Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020 hingga 2021, Sri Wahyuningsih.

Sidang perdana digelar pada Selasa 16 Desember 2025, bersamaan dengan dua terdakwa lain, yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut peran sejumlah pihak dilakukan secara bersama-sama. Nadiem sendiri belum hadir dalam persidangan lantaran tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Moon Chae Won Jadi Cinta Pertama Tak Terlupakan Kwon Sang Woo di Film Heartman yang Siap Bikin Baper

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Jaksa juga menjelaskan bahwa proses pengadaan laptop tidak dijalankan sesuai prinsip perencanaan dan aturan pengadaan barang dan jasa. Kajian kebutuhan perangkat teknologi dinilai disusun secara tidak objektif dan mengarah pada kepentingan tertentu.

“Para terdakwa membuat review dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada program digitalisasi pendidikan yang tidak sesuai ketentuan,” kata jaksa.

Baca Juga: 9 Bulan Memimpin Bandung, Farhan Dikritik Guru Besar, Tapi Dianggap Masih Disayang dan On Track

Dalam perkara ini, satu nama lain yakni Jurist Tan masih berstatus buron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X