KONTEKS.CO.ID – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook lainnya segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025, mengatakan, mereka segera menjalani sidang karena perkaranya suda dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.
"Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Adapun tiga tersangka lainnya yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, yakni mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 juga KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Sengaja Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team’ untuk Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendiknudristek dilakukan secara cermat dan profesional.
"Berdasarkan bukti yang kuat," ujar Riono.
Kejagung menyangka merereka kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Dalilkan Pengadaan Laptop Chromebook Tak Rugikan Negara
Adapun kasus dugaan korupsi yang membelit Nadiem dkk itu, berawal pada tahun 2020–2022, yakni dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pengadaan tersebut mengarahkan spesifikasi laptop Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Artikel Terkait
Kejari Jakpus Jebloskan Nadiem dan 3 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook ke Tahanan
KPK Tuntaskan Penyelidikan Korupsi Google Cloud, Nama Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka?
Jelang Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tunjuk Tim Pengacara Tom Lembong, Hotman Paris: Kasusnya Mirip!
Nadiem Makarim Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Tunjuk Pusdatin sebagai Pelaksana Proyek Google Cloud
Nadiem Makarim Putuskan Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum, Ini Alasannya