KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berserta berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi Laptop Chromebook ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 November 2025.
Kejagung juga turut melimpahkan berkas dan tiga tersangka lainnya yakni, Sri Wahyuningsih (SW) yang merupakan Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Lalu Mulyatsyah (MUL), selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
Baca Juga: Prabowo Resmi Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jasanya
Kemudian, Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
"Penyidik sudah (melimpahkan berkas) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 10 November 2025.
Berdasarkan informasi, ketiganya sudah tiba di lokasi.
Sementara, untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan lantaran masih buron.
Selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem.
Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Artikel Terkait
Kejagung Pertimbangkan Operasi Kedua Nadiem Makarim, Penyidik Siap Sesuaikan Jadwal Medis
Nadiem Makarim Bantah Sengaja Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team’ untuk Pengadaan Laptop Chromebook
Kuasa Hukum Nadiem Dalilkan Pengadaan Laptop Chromebook Tak Rugikan Negara
Nadiem Akhirnya Akui Bikin Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Mendikbudristek
Kejagung Cecar Dirut Bismacindo Perkasa Soal Korupsi Laptop Nadiem Dkk