KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Mantan menteri, Nadiem Makarim, disebut mencopot dua pejabat eselon II karena tidak sejalan dengan arah kebijakannya terkait proyek tersebut.
Fakta itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.
“Pada 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat eselon II di Kemendikbud,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak Sepakat Chromebook, Jabatan Berganti
Jaksa menjelaskan, pejabat pertama yang dicopot adalah Khamim, Direktur SD, yang kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Poppy Dewi Puspitawati, Direktur SMP, digeser dan posisinya diisi Mulyatsyah.
Menurut jaksa, pencopotan ini dipicu perbedaan pandangan soal pengadaan laptop Chromebook. Poppy disebut tidak sepakat jika pengadaan peralatan TIK hanya mengacu pada satu produk tertentu.
Baca Juga: Dominasi Garuda Berlanjut, Ini Daftar Peraih Medali Bulu Tangkis SEA Games 2025
“Salah satu alasan pergantian pejabat adalah karena adanya perbedaan pendapat terkait kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa,” tegas jaksa.
Setelah pergantian tersebut, Mulyatsyah disebut telah menandatangani pengantar petunjuk teknis pengadaan TIK SMP pada Mei 2020.
Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Triliun
Dalam dakwaan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diduga berperan aktif memastikan proyek pengadaan TIK dimenangkan oleh produk Chromebook.
Keduanya juga disebut memengaruhi sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memilih produk tersebut.
Artikel Terkait
Jelang Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Kembali Dibantarkan
Nadiem Makarim Dirawat di RS, Tak Hadiri Sidang Kasus Laptop Chromebook
Kasus Laptop Chromebook, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dan 25 Pihak Didakwa Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Chromebook
Tiga Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nama Nadiem Ikut Disebut