• Minggu, 21 Desember 2025

Kejaksaan, Pemprov DKI, dan Wali Kota se-Jakarta Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Ini Ketentuannya

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 08:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menunjukkan dokumen MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menunjukkan dokumen MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)

“Memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan prinsip simbiosis mutualisme,” katanya.

Dalam penerapannya, Penuntut Umum dapat mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial terhadap tindak pidana yang diancam pidana kurang dari 5 tahun,” ujarnya.

“Jaksa menuntut pidana penjara paling lama 6 bulan; atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023),”  ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Belasan WNA China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Awalnya Kepergok Mata-matai Pakai Drone

Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dalam penentuan tuntutan Pidana Kerja Sosial, di antaranya terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender), kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar.

selanjutnya, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban dan pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya.

Ia menegaskan, PKS tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, merugikan keuangan atau perekonomian negara dan sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.

Baca Juga: EA Sports Bagikan 32 Kode Redeem FC Mobile Edisi Selasa 16 Desember 2025: Gocek dan Menang!

Keberhasilan implementasi PKS dan penanggulangan tindak pidana memerlukan kolaborasi yang melibatkan berbagai sektor, yang dikenal sebagai kolaborasi hexahelix.

Kunci penting dari kolaborasi ini adalah keterlibatan masyarakat (stakeholder) terkait, dukungan pemerintah secara kolaboratif serta elemen hukum dan regulasi berperan sebagai penghubung antar sektor.

Jampidum menyampaikan bahwa MoU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi perwujudan nyata dari kolaborasi hexahelix ini.

Baca Juga: Jessica Mila Kangen Syuting Layar Lebar, 'Comeback' Tahun 2026? Ini Kata Dia

“Lembaga-lembaga penegak hukum, Kejaksaan bersinergi dengan pemerintah daerah (gubernur/wal kota) untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Prof Asep menilai Pidana Kerja Sosial merupakan inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat.

“Ini adalah langkah maju Kejaksaan RI dalam mewujudkan restorative justice dan pembangunan legal culture yang humanis, cerdas, dan berintegritas,” ujar Jampidum.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X