“Memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan prinsip simbiosis mutualisme,” katanya.
Dalam penerapannya, Penuntut Umum dapat mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial terhadap tindak pidana yang diancam pidana kurang dari 5 tahun,” ujarnya.
“Jaksa menuntut pidana penjara paling lama 6 bulan; atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023),” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Belasan WNA China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Awalnya Kepergok Mata-matai Pakai Drone
Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dalam penentuan tuntutan Pidana Kerja Sosial, di antaranya terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender), kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar.
selanjutnya, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban dan pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya.
Ia menegaskan, PKS tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, merugikan keuangan atau perekonomian negara dan sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
Baca Juga: EA Sports Bagikan 32 Kode Redeem FC Mobile Edisi Selasa 16 Desember 2025: Gocek dan Menang!
Keberhasilan implementasi PKS dan penanggulangan tindak pidana memerlukan kolaborasi yang melibatkan berbagai sektor, yang dikenal sebagai kolaborasi hexahelix.
Kunci penting dari kolaborasi ini adalah keterlibatan masyarakat (stakeholder) terkait, dukungan pemerintah secara kolaboratif serta elemen hukum dan regulasi berperan sebagai penghubung antar sektor.
Jampidum menyampaikan bahwa MoU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi perwujudan nyata dari kolaborasi hexahelix ini.
Baca Juga: Jessica Mila Kangen Syuting Layar Lebar, 'Comeback' Tahun 2026? Ini Kata Dia
“Lembaga-lembaga penegak hukum, Kejaksaan bersinergi dengan pemerintah daerah (gubernur/wal kota) untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Prof Asep menilai Pidana Kerja Sosial merupakan inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat.
“Ini adalah langkah maju Kejaksaan RI dalam mewujudkan restorative justice dan pembangunan legal culture yang humanis, cerdas, dan berintegritas,” ujar Jampidum.***
Artikel Terkait
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana
KUHP Baru Disorot, Pemerintah Malah Bilang Aman: Jangan Sampai Ada Kriminalisasi
Wamenko Prof Otto: Masyarakat Harus Paham KUHP dan KUHAP, Ketika Berlaku, Setiap Orang Dianggap Tahu
Plt Wakil Jaksa Agung Garis Bawahi Beberapa Isu Strategis KUHP Nasional