KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada platform media sosial X.
Itu setelah perusahaan tersebut terlambat memenuhi kewajiban penanganan konten pornografi.
X dilaporkan telah membayar denda Rp80 juta atau sekitar USD5.200 kepada pemerintah.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan pembayaran denda dilakukan pada 12 Desember 2025.
Sebelumnya kementerian mengirimkan surat peringatan ketiga kepada perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter tersebut.
Baca Juga: Gandeng Superbank, KakaoBank Kebut Ekspansi ke Indonesia
“Sanksi dijatuhkan karena X tidak memenuhi tenggat waktu pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Langkah penegakan ini berawal dari temuan konten bermuatan pornografi di platform X yang pertama kali dilaporkan pada 12 September 2025.
Temuan tersebut mendorong pemerintah melakukan proses evaluasi hingga akhirnya menjatuhkan sanksi administratif.
Baca Juga: Fintech Indonesia Tetap Dilirik Investor, Akulaku dan Xendit Pimpin Pendanaan
Alexander menegaskan pengenaan denda dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, akan terus konsisten menegakkan regulasi ruang siber, baik terhadap platform nasional maupun global.
Upaya ini juga ditujukan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten digital yang merugikan.
Artikel Terkait
Komdigi: Denda Puluhan Juta Platform X untuk Jaga Ruang Digital
Tesla Setuju, Gaji Elon Musk Rp16.700 Triliun: Siap Gaspol ke Era AI dan Robotika
Cloudflare Down Picu Platform X dan ChatGPT Lumpuh Total, di Indonesia Banyak Website Tumbang Berjamaah
Kejagung Siap Denda Sejumlah Perusahaan Tambang Penunggak Pajak di Sultra