Baca Juga: Kemenhub Siapkan 33 Ribu Kuota Mudik Gratis Nataru 2025-2026, Begini Cara Daftarnya
Pemerintah pun mengimbau seluruh penyedia platform digital agar mematuhi kewajiban moderasi konten.
Selain itu juga menjaga komunikasi yang responsif dengan otoritas guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.***
Artikel Terkait
Komdigi: Denda Puluhan Juta Platform X untuk Jaga Ruang Digital
Tesla Setuju, Gaji Elon Musk Rp16.700 Triliun: Siap Gaspol ke Era AI dan Robotika
Cloudflare Down Picu Platform X dan ChatGPT Lumpuh Total, di Indonesia Banyak Website Tumbang Berjamaah
Kejagung Siap Denda Sejumlah Perusahaan Tambang Penunggak Pajak di Sultra