• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Siap Denda Sejumlah Perusahaan Tambang Penunggak Pajak di Sultra

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 16:00 WIB
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) siapkan sanksi aministratif dan denda untuk lebih dari lima perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) karena nunggak pajak.

"Akan disiapkan sanksi administrasi dan denda," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Anang menyampaikan, pihaknya menyiapkan denda dan sanksi adminstratif setelah Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengecekan lapangan perusahaan pertambangan di wilayah Sultra.

Baca Juga: Kejagung Lakukan 'Provisional Arrest' Jika Pemulangan Buronan Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi Pakai Skema Ekstradisi

"Ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses," ujarnya.

Ia menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengunjungi Sultra, di antaranya untuk mengecek kesiapan Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari dalam menangani tindak pidana korupsi. 

Selain itu, lanjut Anang, Jaksa Agung juga meminta masukan soal sarana prasarana yang diperlukan Kejaksaan di Sultra. 

Baca Juga: Reklamasi Diakali Sawit, Audit Diabaikan: WALHI Serang Kelonggaran Negara pada Korporasi Tambang

"Melihat capaian kinerjanya seperti apa, nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan," katanya.

Anang menjelaskan, Jaksa Agung awalnya mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dilanjutkan ke Kejari Kendari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X