KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) siapkan sanksi aministratif dan denda untuk lebih dari lima perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) karena nunggak pajak.
"Akan disiapkan sanksi administrasi dan denda," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Anang menyampaikan, pihaknya menyiapkan denda dan sanksi adminstratif setelah Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengecekan lapangan perusahaan pertambangan di wilayah Sultra.
"Ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses," ujarnya.
Ia menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengunjungi Sultra, di antaranya untuk mengecek kesiapan Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari dalam menangani tindak pidana korupsi.
Selain itu, lanjut Anang, Jaksa Agung juga meminta masukan soal sarana prasarana yang diperlukan Kejaksaan di Sultra.
Baca Juga: Reklamasi Diakali Sawit, Audit Diabaikan: WALHI Serang Kelonggaran Negara pada Korporasi Tambang
"Melihat capaian kinerjanya seperti apa, nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan," katanya.
Anang menjelaskan, Jaksa Agung awalnya mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dilanjutkan ke Kejari Kendari.***
Artikel Terkait
Pakar Hukum Pidana Kritik Pencabutan Cekal Bos Djarum, Pertanyakan Dasar Kejagung
Penjelasan Kejagung Kenapa Cekal Bos Djarum Rachmat Hartono Terkait Kasus Korupsi Pajak Dicabut Dadakan
Kejagung: Tersangka Illegal Logging di Kepulauan Mentawai Segera Diseret ke Pengadilan
Dirjen Bea Cukai Respons Penggeledahan Kejagung soal Ekspor Sawit: Kasus Lama, Proses Hukum Jalan
Kejagung Kaji Pemulangan Buronan Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi Pakai Skema Ekstradisi
Kejagung Lakukan 'Provisional Arrest' Jika Pemulangan Buronan Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi Pakai Skema Ekstradisi