Mohammad Riza Chalid (MRC) menyandang status tersangka atas kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Riza juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.
Riza masuk dalam DPO Kejagung sejak 19 Agustus 2025. Dia menjadi DPO karena sudah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Adapun Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Baca Juga: NCB Interpol Indonesia Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Markas Besar di Prancis
Dia menjadi buronan dan masuk dalam DPO karena tak kunjung memenuhi pangilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Jurist Tan dikabarkan berada di Australia.
Sedangkan Cheryl Darmadi, adalah putri dari bos sawit Surya Darmadi. Dia menjadi buronan dan masuk DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Uang yang dicuci Cheryl adalah hasil dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.***
Artikel Terkait
Diduga Ada di Singapura, Kejagung Proses Red Notice untuk Cheryl Darmadi
NCB Interpol Indonesia Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Markas Besar di Prancis
Status Riza Chalid dan Jurist Tan: WNI Tanpa Negara, Jadi Buronan Global, dan Diburu Interpol
Proses Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Dikaji Interpol, Polisi: Perlu Kesabaran
Kejagung Kaji Pemulangan Buronan Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi Pakai Skema Ekstradisi