• Minggu, 21 Desember 2025

Komdigi: Denda Puluhan Juta Platform X untuk Jaga Ruang Digital

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:27 WIB
Konten Porno Diperbolehkan, Pengguna Platform X Naik Drastis (Foto: Unsplash)
Konten Porno Diperbolehkan, Pengguna Platform X Naik Drastis (Foto: Unsplash)
KONTEKS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan, denda administratif kepada platform X untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif.
 
Selain itu, kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dalam keterangan pers dikutip pada, Selasa 14 Oktober 2025, guna memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum. 
 
Alex lenbih lanjut menyampaikan, hingga saat ini, platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia.
 
 
"Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing," ujarnya.
 
Ia menegaskan, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
 
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC), wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
 
 
Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada PSE UGC X Corp atau platform X karena belum membayar denda administratif sejumlah Rp78.125.000.
 
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh," kaganya. 
 
 
Ia menegaskan, kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
 
Pemerintah, kata Alex, akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital. 
 
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X