• Minggu, 21 Desember 2025

TikTok Dibekukan Komdigi Gara-Gara Data Live Streaming, DPR Dukung Tegas Langkah Pemerintah

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 18:30 WIB
DPR buka suara soal TikTok dibekukan Komdigi. (Instagram @tiktokindonesia)
DPR buka suara soal TikTok dibekukan Komdigi. (Instagram @tiktokindonesia)

 

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Alasannya, TikTok dinilai tidak patuh terhadap regulasi nasional karena hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Insiden Bendera Merah Putih Robek di Monas saat Gladi Kotor HUT TNI ke 80: Yang Salah Kain dan Angin

TikTok Tak Beri Data Lengkap

Komdigi meminta TikTok menyerahkan data traffic, aktivitas siaran langsung, hingga monetisasi berupa jumlah dan nilai gift. Hal ini terkait dugaan konten judi online yang marak saat demonstrasi.

Menurut Alex, TikTok sudah diberi kesempatan hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal.

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih bisa digunakan masyarakat,” tegas Alex.

Baca Juga: Purbaya Ingatkan Bank Himbara Jangan Gunakan Dana Rp200 T untuk Beli Dollar AS, Rupiah Terancam

Respons TikTok

Menanggapi kebijakan ini, TikTok melalui juru bicaranya menegaskan akan tetap bekerja sama dengan pemerintah.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar pihak TikTok dalam keterangan resminya.

TikTok juga berkomitmen menjaga privasi pengguna serta menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia. Meski izinnya dibekukan, pantauan publik menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat dibuka dan digunakan normal.

Baca Juga: Perang Pernyataan Menkeu Purbaya Vs Bahlil Soal Harga LPG 3 Kg, Siapa Salah Baca Data Sebenarnya?

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendukung penuh keputusan Komdigi. Menurutnya, TikTok harus transparan dan kooperatif kepada pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X