KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia menangguhkan status pendaftaran TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Ini setelah aplikasi tersebut gagal menyerahkan seluruh data terkait penggunaan fitur siaran langsung (live stream).
Meski demikian, aplikasi media sosial tersebut masih dapat diakses pengguna.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Simak Detail Pecahan dan Ketentuan Buyback
Alexander Sabar, pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia, mengatakan dalam pernyataan sejumlah akun yang terkait dengan aktivitas perjudian online memanfaatkan fitur live TikTok saat demonstrasi nasional baru-baru ini untuk meraup keuntungan.
TikTok sempat menangguhkan sementara fitur live selama protes berlangsung dengan alasan menjaga ruang aman dan tertib di platformnya.
Sabar menjelaskan, pemerintah kemudian meminta data terkait lalu lintas, siaran, dan monetisasi dari perusahaan.
Namun, perusahaan milik ByteDance asal China itu hanya memberikan sebagian data dengan alasan mengikuti prosedur internalnya.
“Karena itu, Kementerian Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai penyelenggara elektronik privat,” kata Sabar.
Ia menegaskan status pendaftaran aplikasi tersebut pun ditangguhkan.
Baca Juga: Gempa M5,4 Guncang Waropen Papua, Getaran Terasa hingga Nabire dan Dogiyai
Aturan terkait mewajibkan setiap perusahaan yang terdaftar dalam sistem perizinan Indonesia menyerahkan data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan, atau berisiko diblokir.
TikTok, yang memiliki lebih dari 100 juta akun di Indonesia, tidak memberikan komentar saat dimintai tanggapan.
Artikel Terkait
Tips Prompt Foto AI TikTok 2025: Hasil Lebih Keren dan Estetik
China Tegaskan Sikap Soal Masa Depan TikTok di AS
Kondisi Terbaru Fahmi Bo: Tak Bisa Berjalan, Hidup Dari Live TikTok Usai Derita Diabetes Hingga Asam Urat
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Ramai Isu CPNS 2026 di TikTok, Mengapa Pemerintah Belum Buka Rekrutmen? Ini Penjelasan Kemenpan-RB