KONTEKS.CO.ID – TikTok dijatuhi denda Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Denda dijatuhkan karena keterlambatan pelaporan akuisisi TikTok terhadap Tokopedia.
TikTok, anak usaha ByteDance asal China, menyelesaikan perolehan 75,01 persen saham Tokopedia dari GoTo (Gojek-Tokopedia) pada Januari 2024 senilai USD840 juta.
Baca Juga: Realisasikan Janji Pantau Serapan Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya Datangi Kantor Pusat Bank BNI
KPPU mencatat TikTok terlambat memberi notifikasi merger tersebut, persisnya terlambat hingga 88 hari kerja sejak akuisisi resmi.
Regulasi persaingan Indonesia mensyaratkan perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi wajib melaporkan dalam tenggat yang ditentukan.
Hal itu agar pengawas dapat menilai potensi dominasi pasar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sidak Kantor BNI: Mau Ikut Rapat, Boleh Masuk Apa Nggak?
Meski demikian, KPPU sebelumnya sudah memberikan persetujuan bersyarat atas merger ini.
TikTok dan Tokopedia diwajibkan memenuhi sejumlah syarat persaingan, seperti menjaga keterbukaan sistem pembayaran dan logistik serta melarang praktik harga predator.
Syarat-syarat tersebut akan diawasi sampai 17 Juni 2027 dan KPPU menegaskan berhak melakukan investigasi lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: On, Hoka, hingga Asics Naik Daun di Pasar Sepatu, Dominasi Nike Mulai Tergerus
Para pengamat menilai denda ini menunjukkan regulasi persaingan di Indonesia semakin ditegakkan, terutama terhadap konglomerasi digital.
Di sisi lain, TikTok tetap harus menghadapi tantangan kepercayaan publik dan kepatuhan regulasi jika ingin mempertahankan dominasi di pasar e-commerce Indonesia.***
Artikel Terkait
Instagram Resmi Hadir di iPad setelah 15 Tahun, Langsung Tawarkan Tampilan Mirip TikTok
Figha Lesmana Diciduk Polda Metro Diduga Hasut Pelajar: Live TikTok Tembus 10 Juta Views
Tips Prompt Foto AI TikTok 2025: Hasil Lebih Keren dan Estetik
China Tegaskan Sikap Soal Masa Depan TikTok di AS
Kondisi Terbaru Fahmi Bo: Tak Bisa Berjalan, Hidup Dari Live TikTok Usai Derita Diabetes Hingga Asam Urat