• Senin, 22 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Simak Detail Pecahan dan Ketentuan Buyback

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi Emas Antam. (canva.com)
Ilustrasi Emas Antam. (canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, masih bertahan di level yang sama dengan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga jual emas per gram tetap berada di angka Rp2.237.000.

Begitu juga dengan harga buyback atau harga jual kembali, masih stagnan di angka Rp2.082.000 per gram.

Baca Juga: Evolusi Bola Resmi Piala Dunia dari T-Model 1930 hingga TRIONDA 2026

Kondisi ini menandakan bahwa pergerakan harga emas Antam dalam jangka pendek relatif tenang. Dengan demikian, investor maupun kolektor emas bisa bernafas lega tanpa harus terburu-buru mengambil keputusan.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam

Bagi Anda yang ingin mengetahui detail harga pecahan emas batangan Antam hari ini, berikut daftarnya:

0,5 gram: Rp1.168.500

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Papua Barat, Pada Kedalaman 10 Kilometer

1 gram: Rp2.237.000

2 gram: Rp4.414.000

3 gram: Rp6.596.000

5 gram: Rp10.960.000

Baca Juga: TNI AD Ubah Syarat Rekrutmen Calon Prajurit, Usia Maksimal 24 Tahun dan Tinggi Badan Minimal 158 Cm

10 gram: Rp21.865.000

25 gram: Rp54.537.000

50 gram: Rp108.995.000

100 gram: Rp217.912.000

Baca Juga: Ragam Fakta Menarik TRIONDA, Bola Resmi Piala Dunia 2026

250 gram: Rp544.515.000

500 gram: Rp1.088.820.000

1.000 gram: Rp2.177.600.000

Daftar harga ini menjadi acuan resmi untuk transaksi di gerai Logam Mulia maupun mitra penjualan Antam.

Baca Juga: Tak Hanya MBG, Ekonom Ferry Latuhihin Kritik Keras Proyek Koperasi Merah Putih Senilai Rp40 Triliun

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Bagi yang ingin membeli atau menjual emas batangan Antam, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Raksasa Robek dan Terbelah Dua Saat Gladi HUT TNI di Monas

Pajak tersebut otomatis dipotong langsung dari nilai transaksi, sehingga pembeli maupun penjual tidak perlu repot mengurus secara manual.

Setiap transaksi resmi juga disertai dengan bukti potong PPh 22.

Apa Artinya Bagi Investor?

Stabilnya harga emas hari ini bisa diartikan sebagai jeda setelah beberapa waktu terakhir pasar emas berfluktuasi.

Baca Juga: Jelang KOPLING 2025, Menteri Maman Sambut Antusias Kolaborasi Koplo dan UMKM

Bagi investor jangka panjang, kondisi ini justru memberi kesempatan untuk memantau tren global, termasuk pergerakan dolar AS dan harga emas dunia, sebelum memutuskan untuk menambah portofolio.

Sementara bagi masyarakat umum yang sekadar membeli emas untuk tabungan atau mahar, stabilitas harga ini memberi kepastian dalam bertransaksi tanpa khawatir harga naik tiba-tiba.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X