KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, masih bertahan di level yang sama dengan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga jual emas per gram tetap berada di angka Rp2.237.000.
Begitu juga dengan harga buyback atau harga jual kembali, masih stagnan di angka Rp2.082.000 per gram.
Baca Juga: Evolusi Bola Resmi Piala Dunia dari T-Model 1930 hingga TRIONDA 2026
Kondisi ini menandakan bahwa pergerakan harga emas Antam dalam jangka pendek relatif tenang. Dengan demikian, investor maupun kolektor emas bisa bernafas lega tanpa harus terburu-buru mengambil keputusan.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam
Bagi Anda yang ingin mengetahui detail harga pecahan emas batangan Antam hari ini, berikut daftarnya:
0,5 gram: Rp1.168.500
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Papua Barat, Pada Kedalaman 10 Kilometer
1 gram: Rp2.237.000
2 gram: Rp4.414.000
3 gram: Rp6.596.000
5 gram: Rp10.960.000
Baca Juga: TNI AD Ubah Syarat Rekrutmen Calon Prajurit, Usia Maksimal 24 Tahun dan Tinggi Badan Minimal 158 Cm
10 gram: Rp21.865.000
25 gram: Rp54.537.000
50 gram: Rp108.995.000
100 gram: Rp217.912.000
Baca Juga: Ragam Fakta Menarik TRIONDA, Bola Resmi Piala Dunia 2026
250 gram: Rp544.515.000
500 gram: Rp1.088.820.000
1.000 gram: Rp2.177.600.000
Daftar harga ini menjadi acuan resmi untuk transaksi di gerai Logam Mulia maupun mitra penjualan Antam.
Baca Juga: Tak Hanya MBG, Ekonom Ferry Latuhihin Kritik Keras Proyek Koperasi Merah Putih Senilai Rp40 Triliun
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Bagi yang ingin membeli atau menjual emas batangan Antam, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Raksasa Robek dan Terbelah Dua Saat Gladi HUT TNI di Monas
Pajak tersebut otomatis dipotong langsung dari nilai transaksi, sehingga pembeli maupun penjual tidak perlu repot mengurus secara manual.
Setiap transaksi resmi juga disertai dengan bukti potong PPh 22.
Apa Artinya Bagi Investor?
Stabilnya harga emas hari ini bisa diartikan sebagai jeda setelah beberapa waktu terakhir pasar emas berfluktuasi.
Baca Juga: Jelang KOPLING 2025, Menteri Maman Sambut Antusias Kolaborasi Koplo dan UMKM
Bagi investor jangka panjang, kondisi ini justru memberi kesempatan untuk memantau tren global, termasuk pergerakan dolar AS dan harga emas dunia, sebelum memutuskan untuk menambah portofolio.
Sementara bagi masyarakat umum yang sekadar membeli emas untuk tabungan atau mahar, stabilitas harga ini memberi kepastian dalam bertransaksi tanpa khawatir harga naik tiba-tiba.***
Artikel Terkait
Bukan Food Estate atau MBG, Reforma Agraria Langkah Ampuh Tepis Krisis Pangan
Komnas HAM: MBG dan Food Estate Kerap Abaikan Hak Asasi
Kondisi Keuangan KFC Berdarah-darah: Si Jagonya Ayam PHK 400 Karyawan, Tutup 19 Gerai
Ferry Latuhihin Kritik Kebijakan 'Koplaknomics' Menkeu Purbaya: Bawa RI Menuju Krisis Fiskal seperti Sri Lanka dan Argentina!
APKLI-P Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok