• Senin, 22 Desember 2025

TikTok Ditangguhkan karena Gagal Serahkan Data Fitur Live ke Pemerintah

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:14 WIB
TikTok Resmi Tangguhkan Fitur Live di Indonesia, Sebut Imbas Demo dan Prioritaskan Keamanan Pengguna. (Unsplash.com/@SolenFeyissa)
TikTok Resmi Tangguhkan Fitur Live di Indonesia, Sebut Imbas Demo dan Prioritaskan Keamanan Pengguna. (Unsplash.com/@SolenFeyissa)

KONTEKS.CO.IDPemerintah Indonesia menangguhkan status pendaftaran TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Alasan TikTok ditangguhkan karena gagal memenuhi kewajiban menyerahkan data penggunaan fitur siaran langsung atau live stream.

Alexander Sabar, pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan sejumlah akun memanfaatkan fitur live TikTok untuk aktivitas perjudian online, saat demonstrasi nasional pada Agustus–September lalu.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bekukan TikTok, Pengguna Masih Bisa Akses

Situasi tersebut mendorong pemerintah meminta data lalu lintas, siaran, dan monetisasi dari perusahaan asal Tiongkok tersebut.

Namun, menurut Sabar, TikTok yang dimiliki ByteDance hanya memberikan sebagian data dengan alasan mengikuti prosedur internalnya.

“Karena itu, Kementerian Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai penyelenggara elektronik privat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Simak Detail Pecahan dan Ketentuan Buyback

Sabar menegaskan, sesuai aturan, setiap perusahaan yang terdaftar sebagai PSE di Indonesia wajib menyerahkan data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, perusahaan bisa diblokir.

Meski status pendaftarannya ditangguhkan, akses TikTok masih dapat digunakan oleh lebih dari 100 juta penggunanya di Indonesia.

Baca Juga: Tim Penyelamat Tinggal Berjarak 130 Meter dengan Titik Terakhir Lima Pekerja Tambang Grasberg Freeport

Reuters melaporkan aplikasi tetap berfungsi normal pada Jumat siang hari ini.

Pihak TikTok belum memberikan komentar resmi terkait penangguhan ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X