KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia menangguhkan status pendaftaran TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Alasan TikTok ditangguhkan karena gagal memenuhi kewajiban menyerahkan data penggunaan fitur siaran langsung atau live stream.
Alexander Sabar, pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan sejumlah akun memanfaatkan fitur live TikTok untuk aktivitas perjudian online, saat demonstrasi nasional pada Agustus–September lalu.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bekukan TikTok, Pengguna Masih Bisa Akses
Situasi tersebut mendorong pemerintah meminta data lalu lintas, siaran, dan monetisasi dari perusahaan asal Tiongkok tersebut.
Namun, menurut Sabar, TikTok yang dimiliki ByteDance hanya memberikan sebagian data dengan alasan mengikuti prosedur internalnya.
“Karena itu, Kementerian Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai penyelenggara elektronik privat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Simak Detail Pecahan dan Ketentuan Buyback
Sabar menegaskan, sesuai aturan, setiap perusahaan yang terdaftar sebagai PSE di Indonesia wajib menyerahkan data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, perusahaan bisa diblokir.
Meski status pendaftarannya ditangguhkan, akses TikTok masih dapat digunakan oleh lebih dari 100 juta penggunanya di Indonesia.
Reuters melaporkan aplikasi tetap berfungsi normal pada Jumat siang hari ini.
Pihak TikTok belum memberikan komentar resmi terkait penangguhan ini.***
Artikel Terkait
Komdigi Apreasiasi TikTok yang Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung
China Tegaskan Sikap Soal Masa Depan TikTok di AS
Kondisi Terbaru Fahmi Bo: Tak Bisa Berjalan, Hidup Dari Live TikTok Usai Derita Diabetes Hingga Asam Urat
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Ramai Isu CPNS 2026 di TikTok, Mengapa Pemerintah Belum Buka Rekrutmen? Ini Penjelasan Kemenpan-RB