“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional,” ucap Dave.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan TikTok bisa dianggap mengabaikan kedaulatan digital Indonesia.
“Platform asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas aktivitas dalam sistem mereka,” tegasnya.
Jaga Ekosistem Digital
Meski begitu, Dave mengingatkan agar penegakan aturan tidak mematikan ekosistem digital, khususnya bagi UMKM yang bergantung pada TikTok.
“Penegakan hukum harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola digital, bukan mematikan produktivitas. Regulasi harus kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Dengan begitu, polemik ini bukan hanya jadi peringatan bagi TikTok, tapi juga sinyal kuat bagi seluruh platform digital agar menghormati aturan Indonesia.***
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Fahmi Bo: Tak Bisa Berjalan, Hidup Dari Live TikTok Usai Derita Diabetes Hingga Asam Urat
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Ramai Isu CPNS 2026 di TikTok, Mengapa Pemerintah Belum Buka Rekrutmen? Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Pemerintah Indonesia Bekukan TikTok, Pengguna Masih Bisa Akses
TikTok Ditangguhkan karena Gagal Serahkan Data Fitur Live ke Pemerintah