• Minggu, 21 Desember 2025

Kementerian Komdigi Cabut Penangguhan Izin TikTok, Ini Pernyataan Resminya

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 10:37 WIB
TikTok PHK Massal karyawan Diganti AI (foto: 123rf)
TikTok PHK Massal karyawan Diganti AI (foto: 123rf)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi telah mencabut penangguhan izin operasi TikTok, hanya dua hari setelah menangguhkannya.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri ketegangan antara TikTok dan Pemerintah Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan pencabutan penangguhan dilakukan setelah TikTok memenuhi permintaan.

Baca Juga: Kesaksikan Warga Cirebon soal Dentuman Keras Meteor Besar

Permintaan itu untuk memberikan data aktivitas pengguna, termasuk lalu lintas dan monetisasi di TikTok Live.

Data aktivitas yang diminta terutama selama aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25–30 Agustus.

“Karena kewajiban sudah dipenuhi, kementerian mengakhiri penangguhan izin,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Kementerian Komdigi, Minggu 5 Oktober 2025.

Baca Juga: Begini Cara Gunakan Google Street View di Komputer untuk Menjelajah dan Melihat Masa Lalu

Seperti dilaporkan Cryptopolitan, pemerintah sebelumnya menangguhkan izin TikTok karena dianggap gagal.

TikTok gagal memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat.

Sebelum penangguhan, TikTok menyatakan sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah secepat mungkin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X