KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi telah mencabut penangguhan izin operasi TikTok, hanya dua hari setelah menangguhkannya.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri ketegangan antara TikTok dan Pemerintah Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan pencabutan penangguhan dilakukan setelah TikTok memenuhi permintaan.
Baca Juga: Kesaksikan Warga Cirebon soal Dentuman Keras Meteor Besar
Permintaan itu untuk memberikan data aktivitas pengguna, termasuk lalu lintas dan monetisasi di TikTok Live.
Data aktivitas yang diminta terutama selama aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25–30 Agustus.
“Karena kewajiban sudah dipenuhi, kementerian mengakhiri penangguhan izin,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Kementerian Komdigi, Minggu 5 Oktober 2025.
Baca Juga: Begini Cara Gunakan Google Street View di Komputer untuk Menjelajah dan Melihat Masa Lalu
Seperti dilaporkan Cryptopolitan, pemerintah sebelumnya menangguhkan izin TikTok karena dianggap gagal.
TikTok gagal memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat.
Sebelum penangguhan, TikTok menyatakan sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah secepat mungkin.***
Artikel Terkait
TikTok Ditangguhkan karena Gagal Serahkan Data Fitur Live ke Pemerintah
TikTok Dibekukan Komdigi Gara-Gara Data Live Streaming, DPR Dukung Tegas Langkah Pemerintah
Sikap TikTok setelah Izinnya Dibekukan Pemerintah
Kementerian Komdigi Ungkap Alasan TikTok Masih Aktif Meski Izin Dibekukan
Kapan Izin Pembekuan TikTok Dicabut? Ini Kata Kementerian Komdigi