KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komdigi meminta masyarakat tidak perlu resah dengan dibekukannya izin operasional TikTok.
Itu karena yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE.
“Ini adalah langkah administratif dalam upaya pengawasan,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada wartawan.
Baca Juga: Sikap TikTok setelah Izinnya Dibekukan Pemerintah
Artinya keputusan ini berbeda dengan pemutusan akses aplikasi, sehingga pengguna TikTok masih bebas menikmati layanannya.
“Hanya status TikTok secara hukum yang dibekukan, sementara layanan masih jalan,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan pendaftaran TikTok sebagai penyelenggara elektronik, karena tidak mau menyerahkan data penuh akses pengguna saat terjadinya demo besar pada akhir Agustus lalu.
Baca Juga: Ada-Ada aja, Dokter Keluarkan Dumbel Gym Sepanjang 10 Cm Seberat 2 Kg dari Anus Pria di Brasil
Komdigi sesuai ketentuan yang berlaku meminta informasi tentang traffic atau lalu lintas, aktivitas siaran langsung, hingga hadiah atau gift.
TikTok sudah pernah dipanggil pada 16 September lalu, kemudian diberi tenggat hingga 23 September untuk menyerahkan apa yang diminta Komdigi.
Namun sampai batas waktu habis, TikTok tidak kunjung memberikan data yang diminta.
Baca Juga: Ada-Ada aja, Dokter Keluarkan Dumbel Gym Sepanjang 10 Cm Seberat 2 Kg dari Anus Pria di Brasil
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), maka dibekukan,” ucap Alexander Sabar.***
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Fahmi Bo: Tak Bisa Berjalan, Hidup Dari Live TikTok Usai Derita Diabetes Hingga Asam Urat
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Ramai Isu CPNS 2026 di TikTok, Mengapa Pemerintah Belum Buka Rekrutmen? Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Pemerintah Indonesia Bekukan TikTok, Pengguna Masih Bisa Akses
TikTok Ditangguhkan karena Gagal Serahkan Data Fitur Live ke Pemerintah