KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel yang hilang atau dicuri.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, aturan tersebut dibuat melindungi data pribadi penggunanya.
Dengan adanya aturan ini, kata dia, masyarakat bisa mengajukan pemblokiran IMEI jika ponsel hilang atau dicuri.
Dengan demikian, data-data pribadi akan tetap aman.
"Pada intinya semangatnya adalah, bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri,” jelas Meutya kepada wartawan di Ambon, Maluku, Rabu 10 Oktober 2025.
Pemilik ponsel dapat melakukan self-block terhadap IMEI-nya miliknya secara sukarela. Dia juga menyebut, hal itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
Baca Juga: Boyamin Sebut Kiennya Siap Cabut Gugatan Soal BBM SPBU Swasta Asalkan Bahlil Penuhi Syarat
Di sisi lain, dia membantah jika akan membuat aturan aturan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor.
“Jadi tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” tegasnya.
Pihaknya, tambah Meutya Hafid, telah menegur anak buahnya yang salah menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Kami juga telah menegur tim kami mungkin dalam penyampaian kepada publiknya salah,” katanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Ari Sihasale Jadi Anggota Percepatan Otsus Papua, Ini Daftar Lengkapnya
Masyarakat, lanjutnya, tak perlu khawatir dengan penerapan aturan ini.
Artikel Terkait
Ya Ampun! Beli HP Seken Bakal Harus Balik Nama seperti Motor Bekas, Ini Penjelasan Komdigi
TikTok Dibekukan Komdigi Gara-Gara Data Live Streaming, DPR Dukung Tegas Langkah Pemerintah
Kementerian Komdigi Ungkap Alasan TikTok Masih Aktif Meski Izin Dibekukan
Kapan Izin Pembekuan TikTok Dicabut? Ini Kata Kementerian Komdigi
Kementerian Komdigi Cabut Penangguhan Izin TikTok, Ini Pernyataan Resminya