KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman, mengatakan, kliennya siap mencabut gugatan asalkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memenuhi keinginan kliennya.
Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 8 Oktober 2025, mengatakan, syarat tersebut adalah pasokan SPBU swasta kembali normal.
Ia menegaskan, jika besok pasokan SPBU swasta kembali normal atau maksimal Selasa pekan depan, pihaknya siap mencabut gugatan terhadap Bahlil.
"Berarti sidang hari Rabu [pekan depan] itu cukup tinggal pencabutan saja," ujar Boyamin.
Bukan hanya itu, lanjut dia, kliennya juga siap mencabut ganti rugi jika pasokan minyak SPBU swasta telah kembali normal.
Ia menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mewakili masyarakat yang inginvmembeli BBM di SPBU swasta.
Gugatan ini, lanjut Boyamin, untuk memaksa pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Pertamina agar warga bisa kembali membeli BBM di SPBU swasta.
"Gugatan ini adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta, termasuk Pertamina," ujarnya.
Sedangkan jika Bahlil tidak juga mencabut kebijakan soal BBM untuk SPBU swasta maksinal hingga Selasa pekan depan, maka gugatannya akan terus berlanjut.
Untuk persidangan perdana pada hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, PT Shell Indonesia selaku tergugat 3 tidak hadir di ruang sidang. Adapun Bahli dan Pertamina masing-masing diwakili kuasa hukumnya.***
Artikel Terkait
Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Bahlil Lahadalia Seperti Dipermalukan Simon Aloysius Mantiri
Cara Cerdas dan Efektif Hemat BBM Mobil di Tengah Stok Menipis, Bikin Kantong Tetap Aman
Dirjen Migas Jangan Main Paksa Swasta Beli BBM dari Pertamina
Kementerian ESDM Pastikan BBM Pesanan Berikutnya dari Vivo dan Shell Bebas Etanol
Pertamina Buka Suara Soal BBM Langka di SPBU Swasta: Bantah Cari Untung dan Siap Gelar Negosiasi Terbuka!