• Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Curhat Pernah Ditemui Istri Hakim yang Memvonisnya: Mohon Maaf Pak, Dulu Kami Ditekan!

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 15:14 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)

KONTEKS.CO.ID - Pernyataan mengejutkan datang dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto.

Ia mengaku bertemu istri seorang hakim yang pernah menjatuhkan vonis bersalah kepadanya.

Wanita itu kata Hasto, menyampaikan permintaan maaf karena hakim tersebut disebut bekerja di bawah tekanan.

Baca Juga: Hasto Sebut Kasus Suap PAW Anggota DPR Ditangani KPK Penuh Rekayasa dan Intimidasi

"Ketika saya (hadiri acara) wayangan di sini, kira-kira dua minggu yang lalu, ada salah satu istri hakim yang datang ketemu saya,” ujar Hasto saat mengisi seminar nasional Refleksi Hari Antikorupsi Sedunia di Sekolah Partai PDIP, Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Hasto, istri hakim tersebut mendatanginya dan menyampaikan pesan pribadi dari suaminya.

“Ketemu saya, minta maaf. ‘Mohon maaf Pak terhadap kasus Bapak. Dulu itu kami hanya ditekan.’ Itu disampaikan kepada saya,” imbuhnya.

Baca Juga: Megawati Ternyata Sejak Awal Ragukan Manfaat Kereta Cepat Whoosh, Hasto Bongkar Fakta Mengejutkan

Sontak isu ini langsung memicu perdebatan soal etika serta independensi lembaga peradilan.

Sebagian kalangan menilai tidak ada pelanggaran hukum karena perkara Hasto telah tuntas setelah ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa meski tidak melanggar aturan, pernyataan tentang adanya 'tekanan' kepada hakim justru patut ditelusuri serius oleh Mahkamah Agung (MA) melalui unit pengawasan.

Baca Juga: Hasto Sebut Kasus Suap PAW Anggota DPR Ditangani KPK Penuh Rekayasa dan Intimidasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X