• Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Sebut Kasus Suap PAW Anggota DPR Ditangani KPK Penuh Rekayasa dan Intimidasi

Photo Author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Hasto Kristiyanto menyampaikan pidato politik pertamanya usai kembali ditunjuk menjadi sekjen PDIP. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Hasto Kristiyanto menyampaikan pidato politik pertamanya usai kembali ditunjuk menjadi sekjen PDIP. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh dengan kriminalisasi dan intimidasi.

Hasto dalam pidato perdananya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pascakembali ditunjuk menjadi Sekjen PDIP, mengatakan, salah satunya, tidak ada fakta di persidangan bahwa uang suap berasal darinya.

"Tidak ada fakta-fakta persidangan [terdakwa lain] yang mengatakan dana berasal dari saya," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Hasto Bangga Pakai Rompi Oranye KPK dan Sebut 18 Nomor Istimewa

Namun, lanjut Hasto, tiba-tiba dalam perkaranya, muncul bahwa uang tersebut berasal dari Hasto. Padahal, lanjut dia, putusan terdakwa lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak demikian.

"Itu sudah inkracht melalui putusan 18 dan 28 tahun 2020. Semua chat-chat WA itu sudah ada di persidangan sebelumnya, di BAP-BAP sebelumnya tahun 2020, yang kemudian dianggap sebagai fakta-fakta baru," ujarnya.

Hasto menilai kasus yang dituduhkan kepadanya adalah daur ulang dan rekayasa sehingga, kalau sampai masuk penjara pun dengan kepala tegak.

"Alhamdulillah. ketika masuk, ternyata saya hanya pindah ruangan. Karena apa? Jauh lebih produktif di dalam tahanan," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Sebut Kriminalisasi Terhadapnya Kudatuli Jilid Dua

Salah satunya, lanjut Hasto, bisa membuat pledoi ini jauh sebelum persidangan dimulai. "Pledoi ini saya tulis pada awal masuk," katanya.

Pledoi tersebut terdapat refleksi tentang keadilan perspektif ideologis dan historis yang berada pada Bab III.

"Ini sudah saya tulis dulu, baru BAB II, Rekayasa Hukum. Saya buat dengan melihat BAP-BAP di situ. Kemudian BAB IV, Fakta Persidangan. Ini harus nunggu persidangan," ungkapnya.

Hasto menyebut rekayasa hukum terhadapnya sangat kentara. Ia membuat tabel untuk mendetailkannya, khususnya soal asal usul uang.

Baca Juga: Pidato Pertama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Dikriminalisasi Karena Tolak Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jokowi

Ia menegaskan, berdasarkan persidangan-persidangan sebelumnya, tidak ada satu pun kata atau kalimat bahwa uang tersebut berasal dari Hasto. 

"Tiba-tiba di dalam pemeriksaan yang terakhir muncul, yang berasal dari Hasto Kristiyanto. Rekayasa, banyak ini rekayasa," ujarnya.

Sedangkan tersangka dan terdakwa serta pihak lainnya mengalami intimidasi, di antaranya akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu [intimidasi TPPU] pada Wahyu Setiawan. Ada yang diintimidasi dengan sewa privat jet, itu Hasyim Asy'ari. Yang ditekan itu untuk membuat fakta seolah-olah baru," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X