• Senin, 22 Desember 2025

Hasto Curhat Pernah Ditemui Istri Hakim yang Memvonisnya: Mohon Maaf Pak, Dulu Kami Ditekan!

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 15:14 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)

“Kalau ini benar, kan ini sebenarnya mempengaruhi independensi pengadilan, kemerdekaan pengadilan. Ini yang harusnya dicek betul untuk selanjutnya menjadi bahan pembinaan hakim oleh MA,” sebut Aan.

Riwayat Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto pernah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan Hasto bersalah memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku, buron yang hingga kini belum diketahui rimbanya.

Selain hukuman badan, Hasto diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap berada di rumah tahanan dan mengembalikan sejumlah barang bukti, termasuk buku yang disita.

Baca Juga: Ganjar Bongkar Cerita Detik-Detik Pelantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP Periode 2025-2030: Tak Masuk Daftar!

Dalam putusan, majelis menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia tidak terbukti menghalangi penyidikan sebagaimana yang sempat didakwakan.

Amnesti dari Presiden Prabowo

Hasto akhirnya bebas dari Rutan KPK pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan amnesti yang mencakup 1.116 terpidana, termasuk dirinya.

Baca Juga: Kata Hasto soal Elektoral PDIP Sempat Turun Akibat Tolak Timnas Israel, tapi Dapat Apresiasi Palestina

DPR sebelumnya telah menyetujui permohonan amnesti tersebut dalam rapat paripurna Kamis, 31 Juli 2025.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna.

Kisah pertemuan Hasto dengan istri hakim kini membuka babak baru perdebatan. Jika benar terjadi tekanan terhadap hakim, hal ini bisa menjadi preseden 'gelap' bagi independensi peradilan.

Baca Juga: Ini Alasan Hasto Bangga Pakai Rompi Oranye KPK dan Sebut 18 Nomor Istimewa

Namun bila tidak, pengakuan tersebut berpotensi memunculkan persepsi keliru tentang integritas lembaga yudikatif.

Sorotan publik kini tertuju pada Mahkamah Agung apakah pengakuan ini akan ditindaklanjuti, atau dibiarkan menjadi sekadar cerita politik yang menguap begitu saja seiring bergulirnya waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X