Penyidik kini mendalami identitas para pelaku pembalakan liar, termasuk operator dan pemilik peralatan yang digunakan untuk membuka lahan secara ilegal.
Kasus Resmi Naik Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Langkah ini diambil setelah banjir di Sumatera Utara membawa kayu-kayu gelondongan dari wilayah hulu.
Dalam proses penyelidikan, tim telah mengambil sampel kayu dari DAS Sungai Garoga. Kayu-kayu itu didominasi jenis karet, ketapang, hingga durian.
Jejak gergaji ditemukan jelas pada permukaan kayu, dan sebagian kayu tercabut bersama akar akibat penggunaan alat berat serta dorongan longsor.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.***
Artikel Terkait
Barekrim Polri Selidiki Asal Kayu Gelondongan Saat Banjir di Sumatra, Diduga Ada Aktivitas Pembukaan Lahan Perusahaan
Heboh Kayu Gelondongan Asal Sumbar Berlabel Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Tertera Nama Perusahaan Ini
Polri Naikkan Kasus Kayu Gelondongan di Garoga dan Anggoli ke Tahap Penyidikan
Polri Temukan Lahan Asal Kayu Gelondongan di Garoga-Anggoli dan Sita 3 Alat Berat
Pembalakan Liar di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan Polri