• Minggu, 21 Desember 2025

Dirgakkum Korlantas Revisi SOP Pengawalan Lalu Lintas dan Patroli Jalan Raya, Masukan Masyarakat Jadi Pertimbangan

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi lampu sirene yang melakukan pengawalan lalu lintas atau Patroli Jalan Raya. (Foto: Ist)
Ilustrasi lampu sirene yang melakukan pengawalan lalu lintas atau Patroli Jalan Raya. (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID – Layanan pengawalan yang dilakukan oleh Polantas selama ini mendapat hujan kritik dari publik pengguna jalan.

Karena itu, Korlantas Polri sepakat melakukan moratorium terhadap penggunaan simbol-simbol dalam melakukan pengawalan.

Kini Mabes Polri akan melakukan revisi terhadap peraturannya.

Baca Juga: Terima Sertifikat UNESCO: Kebaya, Reog, Kolintang Akhirnya Sah Jadi Warisan Takbenda Dunia

Terkait rencana itu, Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri mengadakan Rapat Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan Lalu Lintas dan Patroli Jalan Raya (PJR).

Rapat dipimpin langsung Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal. Kegiatan ini sebagai respons cepat Polri terhadap berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan pengawalan di jalan raya.

Brigjen Pol Faizal mengatakan, revisi SOP bertujuan menyempurnakan prosedur pengawalan. Di antarannya, penggunaan sirene, kriteria pihak yang berhak dikawal, serta tugas anggota saat melakukan pengawalan.

Baca Juga: Bidik Kemenangan atas Borneo FC, Sepupu Pilar Andalan Liverpool Alexis Mac Allister Serukan Bobotoh Penuhi GBLA

“Revisi terkait persoalan SOP pengawalan dan juga terkait masalah PJR, kegiatan ini kita lakukan guna menyempurnakan masalah pengawalan, banyak hal-hal yang masukkan dari masyarakat,” ucapnya.

“Jadi dari Pusdiklantas dan Divkum kita ajak, karena bagamana juga masalah pengawalan ini harus kolaborasi,” tutur Faizal.

Dia menambahkan, melihat perkembangan situasi dan dinamika di lapangan menjadi salah satu alasan pentingnya mempembarui aturan ini.

“Tentunya mengikuti perkembangan yang terjadi terutama terkait masalah, banyak keluhan, banyaknya masukan dari masyarakat penggunaan sirene. Kemudian siapa saja sih yang boleh dikawal, lalu apa saja yang harus dikawal anggota pada saat pengawalan,” kata Dirgakkum.

Baca Juga: Strategi Bea Cukai agar Tak Dibekukan Menkeu Purbaya: AI hingga Hilangkan Image Negatif

Merespons masukan dari masyarakat, Polisi Lalu Lintas bergerak cepat merespons berbagai masukan yang nantinya bakal berlaku di seluruh Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X