KONTEKS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho telah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator.
Kebijakan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator tersebut sebagai respons seusai menerima masukan dari masyarakat.
Namun Kakorlantas menegaskan, penggunaan perangkat itu bukan dilarang total. Polantas pada saat patroli tetap diperbolehkan menggunakan sirene dan strobe. Hal itu demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Relawan Loyalisnya Amankan Prabowo-Gibran Dua Periode
"Pelaksanaan pengawalan tertentu yang menggunakan sirene dan strobo kami bekukan sementara. Di antaranya, mengimbau agar masyarakat biasa (juga) tidak memasang sirene dan strobo," tegas Irjen Pol Agus kepada awak media, Minggu 21 September 2025.
"Tapi Polantas pada saat tugas patroli tetap boleh menggunakannya untuk kepentingan kamseltibcarlantas," tambah Kakorlantas.
Intinya, lanjut dia, saat petugas Polantas melakukan tugas-tugas pengaturan serta patroli rutin, tetap boleh menggunakan sirene dan strobo.
Baca Juga: Sebanyak 60 Napi High Risk Lapas Pangkalpinang Huni Lapas Super Maximum Nusakambangan
“Hal ini demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan, misalnya pelaksanaan patroli di jalan tol khususnya tanda-tanda isyarat lampu sirene dan lain lain, sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan," paparnya. ***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Unjuk Gigi di Indo Defence Expo 2025, Bawa Kecanggihan Kamera ETLE
Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh, Berikut Daftar Pelanggaran yang Polisi Bidik
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ini Daftar Kendaraan Resmi Boleh Pakai Strobo dan Sirene
Respons Desakan Masyarakat, Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Pemakaian Sirene dan Rotator
Ini Respons Panglima TNI Soal Protes Penggunaan Sirene dan Strobo