• Minggu, 21 Desember 2025

Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene dan Rotator, Kecuali untuk Satu Hal Ini

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 15:55 WIB
Ilustrasi kendaraan Polantas yang tetap diperbolehkan menggunakan sirene, strobo, rotaror. (Ist)
Ilustrasi kendaraan Polantas yang tetap diperbolehkan menggunakan sirene, strobo, rotaror. (Ist)


KONTEKS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho telah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator.

Kebijakan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator tersebut sebagai respons seusai menerima masukan dari masyarakat.

Namun Kakorlantas menegaskan, penggunaan perangkat itu bukan dilarang total. Polantas pada saat patroli tetap diperbolehkan menggunakan sirene dan strobe. Hal itu demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Relawan Loyalisnya Amankan Prabowo-Gibran Dua Periode

"Pelaksanaan pengawalan tertentu yang menggunakan sirene dan strobo kami bekukan sementara. Di antaranya, mengimbau agar masyarakat biasa (juga) tidak memasang sirene dan strobo," tegas Irjen Pol Agus kepada awak media, Minggu 21 September 2025.

"Tapi Polantas pada saat tugas patroli tetap boleh menggunakannya untuk kepentingan kamseltibcarlantas," tambah Kakorlantas.

Intinya, lanjut dia, saat petugas Polantas melakukan tugas-tugas pengaturan serta patroli rutin, tetap boleh menggunakan sirene dan strobo.

Baca Juga: Sebanyak 60 Napi High Risk Lapas Pangkalpinang Huni Lapas Super Maximum Nusakambangan

“Hal ini demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan, misalnya pelaksanaan patroli di jalan tol khususnya tanda-tanda isyarat lampu sirene dan lain lain, sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan," paparnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X