• Senin, 22 Desember 2025

Bekukan Penggunaan Sirene Rotator, tapi Kakorlantas Tetap Bolehkan Pengawalan Jalan bagi Pejabat Negara

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 17:04 WIB
Petugas menutup lampu rotator belakang di kendaraan dinas patroli Polda Lampung.  (Foto: Humas Polri)
Petugas menutup lampu rotator belakang di kendaraan dinas patroli Polda Lampung. (Foto: Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, Korlantas memang membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Tetapi, tugas pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan oleh Polantas. Dengan catatan, penggunaan sirene dan strobo sudah tak lagi menjadi prioritas.

Kakorlantas mengatakan, penggunaan sirene cuma boleh digunakan pada keadaan tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca Juga: Duh, Pemerintah Baru Sadar Penyaluran Bansos Senilai Rp17 Triliun Selama Ini Salah Sasaran!

“Kalaupun dipakai, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak boleh sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” cetus Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Jakarta, Minggu 21 September 2025.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Baca Juga: Deretan Istri-istri Bung Karno, Ada yang Paling Setia dan Menolak Diceraikan Hingga Bunuh Diri karena Cemburu

Sekadar mengingatkan, Korlantas Polri sedang membahas ulang peraturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di jalanan.

Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Pasal ini secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X