KONTEKS.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, Korlantas memang membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Tetapi, tugas pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan oleh Polantas. Dengan catatan, penggunaan sirene dan strobo sudah tak lagi menjadi prioritas.
Kakorlantas mengatakan, penggunaan sirene cuma boleh digunakan pada keadaan tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Baca Juga: Duh, Pemerintah Baru Sadar Penyaluran Bansos Senilai Rp17 Triliun Selama Ini Salah Sasaran!
“Kalaupun dipakai, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak boleh sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” cetus Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Jakarta, Minggu 21 September 2025.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.
Sekadar mengingatkan, Korlantas Polri sedang membahas ulang peraturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di jalanan.
Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Pasal ini secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene. ***
Artikel Terkait
Heboh Video Viral Pajero Pakai Strobo dan Sopir Ngaku Kombes dari Densus 88, Ini Penjelasan Polisi
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ini Daftar Kendaraan Resmi Boleh Pakai Strobo dan Sirene
Respons Desakan Masyarakat, Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Pemakaian Sirene dan Rotator
Ini Respons Panglima TNI Soal Protes Penggunaan Sirene dan Strobo
Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene dan Rotator, Kecuali untuk Satu Hal Ini