• Sabtu, 18 April 2026

DPR: Bukan Struktur, Mental Polisi yang Rusak! Reformasi Polri Harus Kultural

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Kamis, 4 Desember 2025 | 04:51 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Instagram/@habiburokhmanjkttimur)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Instagram/@habiburokhmanjkttimur)

Habiburokhman kembali menegaskan bahwa reformasi Polri ke depan tidak akan efektif jika hanya bersandar pada perombakan struktur, tanpa ada pembenahan serius terhadap budaya kerja, integritas individu, serta sistem pengendalian internal aparat.

Fokus pada Tiga Aspek

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memastikan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan fokus pada tiga aspek, yakni aspek struktural terkait organisasi dan tata kewenangan.

Lalu, aspek instrumental untuk penyempurnaan peraturan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, rule of law dan rule of ethics. Kemudian, aspek kultural untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.

“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” katanya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Jamin Komisi Percepatan Reformasi Polri Independen Meski Diisi Kapolri  

Jimly pun menjamin Komisi Reformasi Polri tetap independen meski lima anggotanya berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri.

“Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam reformasi, tidak bisa hanya dilihat dari luar,” ucapnya.

Komisi ini lanjut Jimly, berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas. Sementara, terkait aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025.

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Dukung Usulan Polemik Ijazah Jokowi Dimediasi, Sebut Syarat Mutlak

Lantaran itu, Jimly mengajak publik mengirimkan masukan, terutama yang bersifat solutif. Komisi, tambahnya, membutuhkan rekomendasi konkret, bukan keluhan melainkan rumusan kebijakan yang bisa langsung dikaji.

“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” timpal Jimly.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Komisi ini berisi sejumlah tokoh nasional yakni Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, Badrodin Haiti, serta satu tokoh perempuan yang identitasnya belum diungkap.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X