KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa upaya reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan struktur lembaga, namun harus menembus akar persoalan yang selama ini membebani institusi yaitu budaya kerja dan perilaku anggotanya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai rangkaian skandal yang mencoreng Korps Bhayangkara lebih banyak dipicu oleh pengendalian internal yang lemah ketimbang aturan struktural.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, Selasa, 2 Desember 2025 lalu, Habiburokhman menekankan bahwa wacana perubahan kedudukan Polri ataupun mekanisme pengangkatan Kapolri bukan fokus utama pembenahan.
Baca Juga: Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Begini Penjelasan Jimly Asshiddiqie
“Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” tegasnya.
Kasus Buruk Bukan 'Cacat Sistem', tapi Perilaku Aparat
Ia menuturkan bahwa Komisi III DPR telah berulang kali menemukan kasus penyimpangan perilaku anggota Polri, termasuk dugaan kekerasan dan rekayasa penanganan perkara.
Salah satunya yakni kasus tahanan Polres Palu yang awalnya dinyatakan bunuh diri, tetapi kemudian terungkap meninggal akibat penganiayaan aparat hingga pelakunya diberhentikan.
Contoh lainnya adalah kasus Ronald Tannur yang menyeret lebih dari satu institusi penegak hukum, serta kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur tetapi tidak segera ditindak oleh polisi.
Menurut Habiburokhman, pola kasus seperti ini menunjukkan adanya masalah kultural yang belum tersentuh oleh reformasi.
Struktur Sudah Sesuai Amanat Reformasi
Terkait usulan reformasi struktural, Habiburokhman menilai posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat dan secara hukum merupakan amanat TAP MPR RI Tahun 2000.
Ia juga menilai mekanisme pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sudah sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan.
“Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan dan mengimplementasikan pemisahan kekuasaan sebagaimana teori trias politica Montesquieu: eksekutif, legislatif, yudikatif,” ulasnya.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Rumusan Revisi UU Januari 2026
Drama di Balik Mundurnya Tim Reformasi Polri: Mahfud MD Beberkan Kisah Roy Suryo Cs yang Bikin Rapat Memanas
AMSI Ungkap Banyak Temuan Mengejutkan ke Komite Percepatan Reformasi Polri
Ray Rangkuti Ungkap Kejanggalan Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri di Ujung Masa Jabatan
Jimly Asshiddiqie Jamin Komisi Percepatan Reformasi Polri Independen Meski Diisi Kapolri