• Senin, 22 Desember 2025

DPR: Bukan Struktur, Mental Polisi yang Rusak! Reformasi Polri Harus Kultural

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 04:51 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Instagram/@habiburokhmanjkttimur)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Instagram/@habiburokhmanjkttimur)

KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa upaya reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan struktur lembaga, namun harus menembus akar persoalan yang selama ini membebani institusi yaitu budaya kerja dan perilaku anggotanya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai rangkaian skandal yang mencoreng Korps Bhayangkara lebih banyak dipicu oleh pengendalian internal yang lemah ketimbang aturan struktural.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, Selasa, 2 Desember 2025 lalu, Habiburokhman menekankan bahwa wacana perubahan kedudukan Polri ataupun mekanisme pengangkatan Kapolri bukan fokus utama pembenahan.

Baca Juga: Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Begini Penjelasan Jimly Asshiddiqie

“Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” tegasnya.

Kasus Buruk Bukan 'Cacat Sistem', tapi Perilaku Aparat

Ia menuturkan bahwa Komisi III DPR telah berulang kali menemukan kasus penyimpangan perilaku anggota Polri, termasuk dugaan kekerasan dan rekayasa penanganan perkara.

Salah satunya yakni kasus tahanan Polres Palu yang awalnya dinyatakan bunuh diri, tetapi kemudian terungkap meninggal akibat penganiayaan aparat hingga pelakunya diberhentikan.

Contoh lainnya adalah kasus Ronald Tannur yang menyeret lebih dari satu institusi penegak hukum, serta kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur tetapi tidak segera ditindak oleh polisi.

Menurut Habiburokhman, pola kasus seperti ini menunjukkan adanya masalah kultural yang belum tersentuh oleh reformasi.

Struktur Sudah Sesuai Amanat Reformasi

Terkait usulan reformasi struktural, Habiburokhman menilai posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat dan secara hukum merupakan amanat TAP MPR RI Tahun 2000.

Ia juga menilai mekanisme pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sudah sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan.

Baca Juga: Harus Sentuh 3 Dimensi, Anggota Komisi Reformasi Polri Jangan dari Kepolisian, Ray Rangkuti Ungkap Kriteria Ini

“Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan dan mengimplementasikan pemisahan kekuasaan sebagaimana teori trias politica Montesquieu: eksekutif, legislatif, yudikatif,” ulasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X