KONTEKS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Tak ada banyak perubahan dibandingkan formula perhitungan tahun lalu.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, UMP 2026 sudah diputuskan oleh pemerintah. Saat ini tengah berlangsung sosialisasi sampai saatnya nanti pemerintah umumkan secara resmi.
Ia mengungkapkan, formula perhitungan UMP 2026 sama dengan kalkulasi tahun sebelumnya. Cuma ada perubahan pada alpha atau indeks tertentu yang mengilustrasikan kontribusi tenaga kerja atas pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Hyundai Venue: SUV Kompak dengan Fitur Lengkap dan Desain Modern
"UMP sudah selesai (disetujui Presiden Prabowo), formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah, nanti bakal diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi," ungkap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat 28 November 2025.
Mantan Ketum DPP Partai Golkar itu, mengatakan, acuan perhitungan UMP tahun depan antara lain memperhitungkan perkembangan ekonomi.
Selain itu, juga memerhatikan indeks kebutuhan hidup layak (KHL). Perhitungan itu sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Baca Juga: Legenda Manchester United: Yamal Berbakat, Tapi Sulit Samai Messi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, sebelumnya mengutarakan, nilai alpha diperluas atau ditambah dari sebelumnya 0,10 hingga 0,30.
"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama (dengan tahun 2025), hanya kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yakni pemerintah wajib mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," papar Indah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklaim UMP 2026 sudah Presiden Prabowo Subianto setuju dengan hitung-hitungan tersebut.
Baca Juga: Banjir Bandang Juga Negara Tetangga RI, Korban Tewas Capai 162 Orang
"Beliau (Prabowo) setujulah, tapi range-nya berapa? Nanti kami update ya," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis 27 November 2025.
Yassierli menegaskan, hitung-hitungan UMP 2026 juga sudah sesuai amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah bakal terlibat lebih banyak dalam penetapan UMP nantinya.
Artikel Terkait
Tolak UMP 2026 Hanya Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Ancam Mogok Massal
Masih Tunggu Keputusan Final, Menaker Sebut Kapan Waktu Pengumuman UMP 2026
UMP 2026 Tak Sesuai Harapan, Said Iqbal Ancam 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional hingga Ribuan Perusahaan Setop Produksi
Buka Awal Desember! Magang Nasional Batch 3 Kemnaker Siap Rekrut 20 RIbu Peserta dengan Uang Saku Setara UMP
Menaker Ungkap Isyarat Baru UMP 2026, Pendekatan Range Disetujui Presiden tapi Detail Masih Dirahasiakan