"Range artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upah kepada gubernur (pimpinan daerah," katanya.
Baca Juga: Masih Ada Seribu Lebih BTS di Aceh, Sumatra Utara, Sumbar yang Lumpuh
Range yang dimaksud Menaker tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang sekarang masih disusun. Dalam PP baru nantinya, ditegaskan penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
"Jadi amanat dari MK wajib mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus melihat pertumbuhan ekonomi, wajib mempertimbangkan inflasi, serta memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif," tutur Yassierli.
Untuk diketahui, UMP 2026 bakal pemerintah umumkan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan pengumumannya dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2025 dan berlaku Januari 2026. ***
Artikel Terkait
Tolak UMP 2026 Hanya Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Ancam Mogok Massal
Masih Tunggu Keputusan Final, Menaker Sebut Kapan Waktu Pengumuman UMP 2026
UMP 2026 Tak Sesuai Harapan, Said Iqbal Ancam 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional hingga Ribuan Perusahaan Setop Produksi
Buka Awal Desember! Magang Nasional Batch 3 Kemnaker Siap Rekrut 20 RIbu Peserta dengan Uang Saku Setara UMP
Menaker Ungkap Isyarat Baru UMP 2026, Pendekatan Range Disetujui Presiden tapi Detail Masih Dirahasiakan