KONTEKS.CO.ID - Wacana naiknya upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen direspons dan ditolak organisasi buruh.
Diketahui, naiknya UMP dengan besaran tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kalangan buruh tetap mengusulkan kenaikan UMP pada kisaran 8,5-10,5 persen, bukan 6,5 persen seperti yang disebut Airlangga.
“Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB dan Partai Buruh menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5-10,5 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin 13 Oktober 2025.
Kata Said, Airlangga kenaikan UMP 6,5 persen itu saat acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta.
Airlangga menyebut, besaran kenaikan tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kata dia, angka tersebut kemudian diralat dan disebut masih dalam proses perundingan.
"Saya justru percaya yang pertama, nggak mungkin Pak Menko Airlangga berani ngomong di pertemuan besar seperti summit itu, lalu diralat hanya dalam pertemuan kecil,” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, angka kenaikan 8,5-10,5 dari kalangan buruh itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Dimana, putusan itu menegaskan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Ji Chang Wook Syuting Bareng Bryan Domani di Bali, Fans Heboh Lihat Combo Ganteng Ini!
"Kami mendasarkan pada keputusan MK yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula yang melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” katanya.
Artikel Terkait
Pemprov Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Karyawan Gaji UMP dan Pengurus Rumah Ibadah Termasuk
17 Provinsi Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Aceh Tertinggi Selisihnya
Pakar Kebijakan UPN Veteran Jakarta: Pendapatan DPR Vs Guru dan UMP Sangat Curam
Kesempatan Langka! 20 Ribu Fresh Graduate Bisa Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp198 Miliar
Rencana Kenaikan UMP Tahun 2026, Pemerintah Kaji dan Perhatikan Keputusan MK