• Minggu, 21 Desember 2025

Tolak UMP 2026 Hanya Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Ancam Mogok Massal

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Buruh tolak kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5 persen (Dok Pixabay)
Buruh tolak kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5 persen (Dok Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Wacana naiknya upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen direspons dan ditolak organisasi buruh.

Diketahui, naiknya UMP dengan besaran tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kalangan buruh tetap mengusulkan kenaikan UMP pada kisaran 8,5-10,5 persen, bukan 6,5 persen seperti yang disebut Airlangga.

Baca Juga: TNI AD Kirim Tim ke Singapura Ikut Pelatihan Tata Kelola MBG, Netizen: Kenapa Nggak Belajar Atasi KKB?

“Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB dan Partai Buruh menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5-10,5 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin 13 Oktober 2025.

Kata Said, Airlangga kenaikan UMP 6,5 persen itu saat acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta.

Airlangga menyebut, besaran kenaikan tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Viral! Desa Wisata Melung Banyumas, Hidden Gem di Lereng Gunung yang Tawarkan Keindahan dan Ketenangan Alam!

Namun, kata dia, angka tersebut kemudian diralat dan disebut masih dalam proses perundingan.

"Saya justru percaya yang pertama, nggak mungkin Pak Menko Airlangga berani ngomong di pertemuan besar seperti summit itu, lalu diralat hanya dalam pertemuan kecil,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, angka kenaikan 8,5-10,5 dari kalangan buruh itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

Dimana, putusan itu menegaskan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Ji Chang Wook Syuting Bareng Bryan Domani di Bali, Fans Heboh Lihat Combo Ganteng Ini!

"Kami mendasarkan pada keputusan MK yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula yang melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X