• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Karyawan Gaji UMP dan Pengurus Rumah Ibadah Termasuk

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 16:42 WIB
Pemprov Jakarta gratiskan layanan transportasi untuk 15 golongan (Unsplash/pradamas-gifarry)
Pemprov Jakarta gratiskan layanan transportasi untuk 15 golongan (Unsplash/pradamas-gifarry)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan layanan transportasi gratis bagi 15 golongan, termasuk karyawan dengan gaji UMP dan pengurus rumah ibadah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, layanan transportasi gratis akan berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng yang ada di Jakarta.

"Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di Jakarta," ujarnya di Balai Kota, Rabi 26 Februari 2025.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Tata Kelola Minyak Mulai Diusut Kejagung

Bahkan, ke depan layanan ini akan mencakup moda transportasi MRT dan LRT.

"Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," katanya.

Rano mengatakan, program ini untuk mendukung para pengurus rumah ibadah melayani masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi di Jakarta.

Baca Juga: Pencari Kerja Merapat, Pemprov Jakarta Buka Pelatihan Bahasa Asing untuk Warga yang Ingin ke Luar Negeri

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait," ungkapnya.

Rano berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya bagi 15 golongan masyarakat.

Berikut ini 15 golongan yang mendapat layanan transportasi gratis di Jakarta:

Baca Juga: Geger Korupsi Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Ini Dampak Serius Bagi Kendaraan Anda

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X