KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.179/TPA/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung tertanggal 20 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan penunjukan tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Sumber Bahaya yang Memicu Banjir dan Longsor Empat Wilayah Sumatra Utara
"Benar (penunjukan Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu 26 November 2025.
Sebagai informasi, Kuntadi menggantikan yang sebelumnya diduduki Amir Yanto yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Baca Juga: Negosiasi Utang Kereta Cepat, Rosan Boyong Menkeu Purbaya Hadapi China
Dia juga beberapa kali mengisi posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.
Salah satunya, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kemudian, dalam pengungkapan kasus korupsi kakap misalnya, kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah hingga kasus impor gula.***
Artikel Terkait
Geledah Sejumlah Lokasi, Kejagung Sita Sepeda Motor dan Mobil Terkait Kasus Korupsi Pajak
Kejagung Periksa 40-an Saksi dan Geledah 8 Titik, Kasus Pajak 2016-2022 Kian Terkuak
Usut Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Direktur Mitra Agung Swadaya
Mulai Bongkar Korupsi Pajak, Kejagung Cecar Eks Staf Ahli Menkeu dan Kepala KPP Madya II Semarang
Kejagung Sita Alphard dan 2 Moge Terkait Kasus Pajak 2016-2020, Penggeledahan Hingga Jabodetabek