• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Periksa 40-an Saksi dan Geledah 8 Titik, Kasus Pajak 2016-2022 Kian Terkuak

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 20:47 WIB
Puluhan saksi diperiksa, kasus pajak 2016–2022 masih bergulir.  (Instagram @kejarilomboktimur)
Puluhan saksi diperiksa, kasus pajak 2016–2022 masih bergulir. (Instagram @kejarilomboktimur)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2022. Hingga Selasa 25 November 2025, sekitar 40 saksi telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saksi-saksi itu berasal dari kalangan birokrasi maupun swasta.

“Udah 40-an. 40 (orang) lebih mungkin, hampir 40-an (saksi),” ujar Anang.

Meski demikian, Anang tidak merinci identitas saksi maupun apakah terdapat pejabat tinggi Kementerian Keuangan di antara mereka.

Baca Juga: Usai Wakili Indonesia di KTT G20, Wapres Gibran Laporkan Hasil Diplomasi Internasional ke Presiden Prabowo

Dalam perkara ini, Kejagung sudah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD).

Empat orang lainnya yang ikut dicekal ialah Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Penggeledahan di Jabodetabek

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu 23 November 2025.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang disita, termasuk satu Toyota Alphard, dua motor gede (moge), dan dokumen penting terkait perkara pajak ini.

Baca Juga: Terungkap! Pemilik Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim, Residivis MR Jadi Tersangka

“Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” jelas Anang mengenai profil saksi.

Penyidik menekankan, proses pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan alur dugaan korupsi pajak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X