KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Kepala KPP Madya II Semarang, BNDP, untuk membongkar kasus korupsi pajak korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa malam, 25 November 2025, menyampaikan, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya.
"SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," ujarnya.
Anang menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020," katanya.
Baca Juga: Geledah Sejumlah Lokasi, Kejagung Sita Sepeda Motor dan Mobil Terkait Kasus Korupsi Pajak
Aksi memanipulasi pembayaran pajak tersebut, lanjut Anang, diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Keras
Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum Dicekal Kejagung, Buntut Dugaan Skandal Pajak 2016-2020
Wajib Pajak di Semarang Disandera Kanwil DJP Jateng karena Nunggak Pajak Rp25 Miliar
Kejagung Cekal 5 Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020: Penggeledahan hingga 50 Saksi Diperiksa
Geledah Sejumlah Lokasi, Kejagung Sita Sepeda Motor dan Mobil Terkait Kasus Korupsi Pajak