KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung kembali mengeraskan langkah dalam penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
Lima nama besar dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.
Pencegahan ini diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya mengamankan proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: MRT Jakarta Kembali Normal! Semua Rute Aman, Perjalanan Kini Lancar
“Betul Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, saat dikonfirmasi, Kamis 20 November 2025.
Menurutnya, permintaan Kejagung juga mencakup empat nama lainnya yang diduga terkait alur kasus.
Selain Ken, Yuldi menyebut nama Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Baca Juga: MRT Jakarta Kembali Normal! Semua Rute Aman, Perjalanan Kini Lancar
Lalu Victor Rachmat Hartono (bos Djarum atau Direktur Utama PT Djarum), Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT Graha Padma Internusa) dan Karl Layman (pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak).
Penelusuran berbagai pihak menunjukkan eratnya keterhubungan kelimanya dengan potensi praktik pengurangan kewajiban pajak perusahaan besar selama empat tahun.
Dugaan penyimpangan itu ditengarai melibatkan oknum pegawai pajak yang memberikan “jalan pintas” bagi wajib pajak tertentu.
Pencegahan Berlaku hingga Mei 2026
Permintaan pencegahan Kejagung berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan terbuka untuk diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kejagung menilai langkah ini penting agar pihak-pihak terkait tetap berada dalam jangkauan penegak hukum.
Artikel Terkait
DJP Respons Penggeledahan Kejagung di Rumah Sejumlah Pejabat Pajak
Kejagung Incar Big Boss Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah
Kejagung Pastikan Sikat Ratusan Ha Tambang Ilegal Bangka Tengah
Ini Sikap Kejagung Korupsi Minyak Mentah Petral Diusut KPK
Imigrasi Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Kasus Korupsi Diusut Kejagung
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Keras