KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin pastikan akan sikat tambang ilegal, termasuk tambang bijih timah di Desa Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Burhanuddin saat menghadiri Latihan Gabungan TNI di Desa Lubuk Lingkuk pada Rabu, 19 November 2025, menyatakan, pihaknya juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan praktik tambang ilegal.
"Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas," kata Burhanuddin.
Khusus untuk dugaan tambang bijih timah ilegal di Bangka Tengah, Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menyelidikinya dan mengusut semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, sesuai data penertiban dan digitalisasi citra satelit, diduga terdapat ratusan hektare bukaan tambang ilegal di Desa Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar.
Bukaan tambang ilegal di daerah tersebut diduga berada dalam kawasan hutan seluas 315,48 hektare, terdiri dari 280,25 hektare di kawasan hutan produksi tetap dan 35,23 hektare di kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Kunjungan ke KPK Diseret ke Isu Tambang, Sherly Tjoanda: Saya Sudah Expect Akan Digituin!
Bukan hanya itu, ada juga bukaan tambang di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 262,85 hektare di Desa Lubuk Lingkuk.
Kemudian, seluas 52,63 hektare di Desa Lubuk Besar terdiri dari 17,40 hektare di hutan produksi dan 35,23 hektare di hutan lindung.***
Artikel Terkait
PERHAPI Tegaskan Pemberantasan Tambang Ilegal Jangan Sekadar Wacana
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara dengan Potensi Denda Rp2,3 Triliun
Satgas PKH Ungkap Tambang Ilegal 16 Perusahaan di Kawasan Hutan
Pejabat Daerah Dinilai Tutup Mata Soal Tambang Ilegal
Profil Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum ESDM yang Disemprot Bahlil soal Tambang Ilegal, Siapa Dia Sebenarnya?