• Minggu, 21 Desember 2025

Polrestabes Medan Jangan Tentukan Motif Hanya Atas Pengakuan Tersangka Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB
Fahrul Azis Siregar, tersangka pelaku pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Fahrul Azis Siregar, tersangka pelaku pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Kemudian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X