• Senin, 22 Desember 2025

Polrestabes Medan Jangan Tentukan Motif Hanya Atas Pengakuan Tersangka Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB
Fahrul Azis Siregar, tersangka pelaku pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Fahrul Azis Siregar, tersangka pelaku pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan, penyidik jangan menjadikan pengakuan tersangka Fahrul Azis Siregar (FAS) sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan motif pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu.

"Wajib melakukan verifikasi secara holistik, menelusuri fakta pendukung, serta menguji konsistensi keterangan dengan alat bukti lain yang relevan," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Rabu, 26 November 2025.

Ia menegaskan, motif yang disandarkan semata pada pengakuan tersangka, secara hukum tidak dapat diterima begitu saja, terlebih ada ketentuan Pasal 175 KUHAP.

Baca Juga: Motif Tersangka FAS Bakar Rumah Dinilai Tak Relevan Dengan yang Dialami Hakim Khamozaro Waruwu

Pasal 175 KUHAP menyatakan, tersangka memiliki hak untuk ingkar atau berbohong, termasuk hak untuk tidak menjawab, menyangkal, atau memberikan keterangan yang tidak memberatkan dirinya.

Irvan menyampaikan, LBH Medan masih mempertanyakan motif apakah tersangka FAS murni membakar dan merampok rumah itu karena sakit hati dan dendam terhadap hakim Khamozaro Waruwu karena dipecat sebagai sopir.

Pasalnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak belum menjawab pertanyaan wartawan apakah ada motif lain.

Baca Juga: Motif Tersangka FAS Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dinilai Masih Janggal

Di sisi lain, hakim Khamozaro Waruwu mengaku mendapat nada ancaman melalui telepon. Khamozaro adalah ketua majelis hakim perkara korupsi jalan di Sumut.

Dia tegas meminta pihak-pihak terkait, termasuk penguasa di Sumut untuk dihadirkan di persidangan guna didengar keterangannya.

"Ditambah lagi, penyidik juga belum mejelaskan bagaimana tersangka 1 dan 2 bisa saling mengenal," katanya.

Baca Juga: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terkait Sidang Korupsi Jalan di Sumut? Polisi Sampaikan Ini

Irvan menegaskan, ini penting untuk memastikan bahwa kesimpulan motif tidak dibuat secara tergesa-gesa dan tetap berada dalam koridor objektivitas serta standar penyidikan yang benar.

Menurutnya, ini wajib dilakukan penyidik karena menyangkut keamanan penegak hukum, dalam hal ini hakim dan penegakan hukum yang sedang dilakukanya sehingga nantinya memberikan keadilan kepada publik.

Adapun tindak pidana pembakar dan perampokan ini merupakan ancaman terhadap Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi, sesuai Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X