KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Polrestabes Medan sita uang Rp204 juta dan 209 gram emas dari pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat, 21 November 2025, mengatakan, penyidik menyita uang tunai dan perhiasan emas tersebut dari tersangka Fahrul Azis Siregar (FAS).
Penyidik juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya dua unit gawai, tiga buah buku rekening bank, satu buah kartu ATM, dan tiga unit sepeda motor.
Tersangka membakar kamar hakim Khamozaro Waruwu kemudian mencuri sejumlah barang berharga milik korban.
Dia merencanakan dan melakukan aksinya tersebut seorang diri dipicu sakit hati karena dipecat sebagai sopir korban.
FAS lantas menjual barang hasil curian tersebut dibantu oleh tersangka S dan HS. Sedangkan tersangka MM selaku penadah barang curian.
"Tersangka S dan HS membantu tersangka FAS untuk menjual perhiasan korban," ujarnya.***
Artikel Terkait
KY Bentuk Tim untuk Dorong Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Ini Tiga Usulan Rekomendasi KY Pascakebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polda Sumut Dinilai Lamban Usut Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polda Sumut Didesak Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Ini Motifnya