• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Sita Uang Rp204 Juta dan 209 Gram Emas dari Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 22:22 WIB
Polisi sita perhiasan emas dan uang tunai Rp204 juta dari pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Polisi sita perhiasan emas dan uang tunai Rp204 juta dari pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
 
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat, 21 November 2025, mengatakan, penyidik menyita uang tunai dan perhiasan emas tersebut dari tersangka Fahrul Azis Siregar (FAS).
 
Penyidik juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya dua unit gawai, tiga buah buku rekening bank, satu buah kartu ATM, dan tiga unit sepeda motor.
 
 
Tersangka membakar kamar hakim Khamozaro Waruwu kemudian mencuri sejumlah barang berharga milik korban.
 
Dia merencanakan dan melakukan aksinya tersebut seorang diri dipicu sakit hati karena dipecat sebagai sopir korban.
 
 
FAS lantas menjual barang hasil curian tersebut dibantu oleh tersangka S dan HS. Sedangkan tersangka MM selaku penadah barang curian. 
 
"Tersangka S dan HS membantu tersangka FAS untuk menjual perhiasan korban," ujarnya.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X