• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Ini Motifnya

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 19:38 WIB
Rumah hakim Khamazaro Waruwu pascakebakaran. LBH Medan menduga terkait kasus korupsi yang sedang disidangkan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Rumah hakim Khamazaro Waruwu pascakebakaran. LBH Medan menduga terkait kasus korupsi yang sedang disidangkan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
 
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn di Medan, Jumat, 21 November 2025, mengatakan, penyidik menangkap empat tersangka yakni FA, S, HS, dan MM.
 
Ia menjelaskan, tersangka FA adalah pelaku tunggal pembakaran. 
Motifnya karena sakit hati terhadap korban.
 
 
FA adalah mantan karyawan korban. Dia melakukan pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu seorang diri.
 
"Tersangka FA membakar kamar [rumah hakim Khamozaro Waruwu]," katanya.
 
Selain membakar rumah, tersangka FA juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan.
 
 
 FA lantas menjual barang hasil curian tersebut dibantu oleh tersangka S dan HS. Sedangkan tersangka MM selaku penadah barang curian. 
 
"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban," ujarnya.
 
 
Penyidik Polrestabes Medan menyita sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan sejumlah peralatan yang dipakai dalam aksi tersebut.
 
Jean Calvijn mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik memeriksa sebanyak 48 orang saksi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X