KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Polrestabes Medan tangkap pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn di Medan, Jumat, 21 November 2025, mengatakan, penyidik menangkap empat tersangka yakni FA, S, HS, dan MM.
Ia menjelaskan, tersangka FA adalah pelaku tunggal pembakaran.
Motifnya karena sakit hati terhadap korban.
FA adalah mantan karyawan korban. Dia melakukan pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu seorang diri.
"Tersangka FA membakar kamar [rumah hakim Khamozaro Waruwu]," katanya.
Selain membakar rumah, tersangka FA juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan.
FA lantas menjual barang hasil curian tersebut dibantu oleh tersangka S dan HS. Sedangkan tersangka MM selaku penadah barang curian.
"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban," ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Kuat Sabotase Terkait Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut
Penyidik Polrestabes Medan menyita sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan sejumlah peralatan yang dipakai dalam aksi tersebut.
Jean Calvijn mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik memeriksa sebanyak 48 orang saksi.***
Artikel Terkait
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Kebakaran, DPR Minta MA dan KY Perkuat Pengamanan
KY Bentuk Tim untuk Dorong Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Ini Tiga Usulan Rekomendasi KY Pascakebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polda Sumut Dinilai Lamban Usut Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polda Sumut Didesak Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu