KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai motif sakit hati dan dendam tersangka Fahrul Azis Siregar (FAS) tidak relevan dengan yang dialami hakim Khamozaro Waruwu.
"Jika ditelaah secara holistik, motif sakit hati tersangka tidak relevan atau tidak ada korelasinya dengan apa yang dialami hakim Khamozaro sebelum kejadian pembakaran rumahnya," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Selasa, 25 November 2025.
Ia menyampaikan, publik secara nasional, khususnya warga Sumatra Utara (Sumut) yang membaca pemberitaan baik cetak maupun online, mengetahui apa yang disampaikan hakim Khamozaro kepada awak media.
"Bahwasanya ia sering mendapatkan telepon dari nomor atau orang yang tidak dikenal," katanya.
Bahkan, lanjut Irvan, diduga Hakim Khamozaro sempat mendapatkan nada acaman saat menjadi hakim ketua persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Sumut yang membelit Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Menyikapi hal teresebut, LBH Medan menduga bahwa korelasi antara motif “sakit hati” yang disampakain tersangka FAS kepada penyidik belum memberikan penjelasan menyeluruh atas rangkaian peristiwa tersebut.
Baca Juga: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terkait Sidang Korupsi Jalan di Sumut? Polisi Sampaikan Ini
Ia menegaskan, motif yang disandarkan semata pada pengakuan tersangka, secara hukum tidak dapat diterima begitu saja.
"Terlebih Pasal 175 KUHAP menyatakan, tersangka memiliki hak untuk ingka atau berbohong, termasuk hak untuk tidak menjawab, menyangkal, atau memberikan keterangan yang tidak memberatkan dirinya," kata dia.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Ini Motifnya
Polisi Sita Uang Rp204 Juta dan 209 Gram Emas dari Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Tahu Detail Lokasi
Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terkait Sidang Korupsi Jalan di Sumut? Polisi Sampaikan Ini
Motif Tersangka FAS Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dinilai Masih Janggal