• Minggu, 21 Desember 2025

Motif Tersangka FAS Bakar Rumah Dinilai Tak Relevan Dengan yang Dialami Hakim Khamozaro Waruwu

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 20:17 WIB
Fahrul Azis Siregar, tersangka pelaku pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Fahrul Azis Siregar, tersangka pelaku pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
 
 
KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai motif sakit hati dan dendam tersangka Fahrul Azis Siregar (FAS) tidak relevan dengan yang dialami hakim Khamozaro Waruwu.
 
"Jika ditelaah secara holistik, motif sakit hati tersangka tidak relevan atau tidak ada korelasinya dengan apa yang dialami hakim Khamozaro sebelum kejadian pembakaran rumahnya," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Selasa, 25 November 2025.
 
Ia menyampaikan, publik secara nasional, khususnya warga Sumatra Utara (Sumut) yang membaca pemberitaan baik cetak maupun online, mengetahui apa yang disampaikan hakim Khamozaro kepada awak media.
 
 
"Bahwasanya ia sering mendapatkan telepon dari nomor atau orang yang tidak dikenal," katanya. 
 
Bahkan, lanjut Irvan, diduga Hakim Khamozaro sempat mendapatkan nada acaman saat menjadi hakim ketua persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Sumut yang membelit Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
 
Menyikapi hal teresebut, LBH Medan menduga bahwa korelasi antara motif “sakit hati” yang disampakain tersangka FAS kepada penyidik belum memberikan penjelasan menyeluruh atas rangkaian peristiwa tersebut. 
 
 
Ia menegaskan, motif yang disandarkan semata pada pengakuan tersangka, secara hukum tidak dapat diterima begitu saja.
 
"Terlebih Pasal 175 KUHAP menyatakan, tersangka memiliki hak untuk ingka atau berbohong, termasuk hak untuk tidak menjawab, menyangkal, atau memberikan keterangan yang tidak memberatkan dirinya," kata dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X