KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan apakah benar motif tersangka Fahrul Azis Siregar (FAS) bakar dan rampok rumah hakim Khamozaro Waruwu murni karena sakit hati dan dendam.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra pada Selasa, 25 November 2025, mengatakan, tanda tanya tersebut karena Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, enggan menguraikan hal itu saat ditanya wartawan.
"Menimbulkan pertanyaan publik apakah benar perbuatan tersangka FAS hanya dilandaskan dengan motif sakit hati dan dendam?" ucapnya.
Baca Juga: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terkait Sidang Korupsi Jalan di Sumut? Polisi Sampaikan Ini
Iravan menyampaikan, dalam sesi konferensi pers, salah seorang wartawan menanyakan apa penyebab tersangka FAS sakit hati terhadap korban? Apakah tersangka dipecat atau ada hal yang lebih privat dan kapan tersangka terakhir bekerja dengan korban?
"Atas adanya pertanyaan itu, Kapolrestabes Medan tidak menjawabnya," kata dia.
LBH Medan menilai, keengganan Kapolrestabes Medan menguraikan penyebab sakit hati sebagai motif tersangka menimbulkan tanda tanya besar.
"Baik mengenai apa yang membuat tersangka sakit hati, sejak kapan tersangka sakit hati, dan sejak kapan tersangka tidak berkerja pada korban?" ujarnya.
Atas dasar itu, LBH Medan menilai bahwa motif sakit hati dan dendam sebagai alasan tersangka FAS masih janggal.
"Harus diterangkan kepada publik, khususnya Hakim Khamozaro dan keluarganya, serta MA RI dalam hal ini diwakilkan Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Polda Sumut Didesak Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Ini Motifnya
Polisi Sita Uang Rp204 Juta dan 209 Gram Emas dari Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Tahu Detail Lokasi
Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terkait Sidang Korupsi Jalan di Sumut? Polisi Sampaikan Ini