KONTEKS.CO.ID - Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Eksekutif Wilayah Jakarta Raya menyampaikan protes keras atas keputusan skors yang dijatuhkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta).
Keputusan itu adalah menjatuhkan sanksi skors kepada Ketua LMID Wilayah Jakarta Raya, Damar Setyaji Pamungkas.
Skors dijatuhkan terkait rencana penyelenggaraan diskusi publik di kantin kampus.
Dalam siaran pers resmi pada Senin, 24 November 2025, LMID menilai tindakan pihak kampus bersifat sewenang-wenang, tidak memiliki dasar jelas, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik.
Mereka menilai keputusan UTA’45 cacat prosedur serta tidak sesuai etika dan konstitusi kampus.
LMID menyampaikan bahwa sebelum sanksi dijatuhkan, Damar telah mengupayakan penyelesaian internal secara patut.
Baca Juga: Pencairan BLT Kesra Tahap Dua: Cara Cek Nama Penerima dan Mekanisme Penyaluran
Upaya itu antara lain mengajukan permohonan audiensi resmi kepada pihak kampus, mengikuti pertemuan dengan yayasan, serta tetap bersikap kooperatif dalam komunikasi.
Namun, LMID menyatakan kampus tidak memberikan respons substansial.
“Kami tegaskan tindakan represif kampus bukan akibat kurangnya komunikasi dari mahasiswa, tetapi akibat gagalnya kampus menjawab permintaan dialog dan penyelesaian substansial,” begitu pernyataan tertulis dari LMID Jakarta Raya.
Baca Juga: Fabrizio Romano Ungkap Fakta di Balik Isu Harry Kane ke Barcelona
LMID juga menolak permintaan maaf sebagai syarat pencabutan skorsing.
“Kami tidak akan meminta maaf. Karena dalam civitas akademika: Yang benar harus dikatakan benar. Yang salah harus dinyatakan salah,” tulis mereka.
Artikel Terkait
Mantan Mahasiswa Kuak UTA'45 Jakarta Bangkang Putusan Pengadilan
Mantan Mahasiswa UTA'45 Jakarta: Skorsing Damar Momentum Pupus Pemberangusan Demokrasi di Kampus
Ngaku Sudah Tahu Sanksi Skors yang Menimpa Damar di UTA'45, Reaksi Kemendikti Mengejutkan!
UTA'45 Ngotot Soal Ancaman Diskusi Tolak Soeharto Pahlawan, Polisi: Sebutkan Siapa Orangnya, Jangan Berasumsi