• Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Mahasiswa Kuak UTA'45 Jakarta Bangkang Putusan Pengadilan

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 15:29 WIB
 Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), soal skorsing mahasiswa UTA'45 Jakarta yang gelar diskusi gelar pahlawan nasional Soeharto (Foto: UTA'45)
Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), soal skorsing mahasiswa UTA'45 Jakarta yang gelar diskusi gelar pahlawan nasional Soeharto (Foto: UTA'45)

KONTEKS.CO.ID - Mantan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta, Santoso, kuak kisah lama di-DO pihak kampus.

Santoso kepada Konteks pada Selasa, 18 November 2025, menceritakan, jika Damar Setyaji Pamungkas diskoring gegara melakukan diskusi soal rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, dirinya di-DO karena memprotes kebijakan kampus.

"Itu ada 2 di-DO, sisanya diskorsing 5 sampai 6 semester. Itu di tahun 2014," katanya.

Baca Juga: Skorsing Damar Lampaui Statuta, Mantan Mahasiswa: UTA'45 Jakarta Represif karena Selalu Dukung Penguasa

Ia mengungkapkan, atas sanksi tersebut, para mahasiswa mengajukan gugatan ke PTUN diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

"Bang Nelson dulu yang nanganin. Kita gugat ke PTUN, menang kita," kata dia.

Tak puas dengan putusan tersebut, UTA 45 Jakarta kemudian mengajukan banding. Hasilnya tetap sama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Terungkap! UTA'45 Jakarta Diduga Langgar Statutanya Sendiri Terkait Skorsing Mahasiswa Damar Setyaji Pamungkas

Namun demikian, UTA'45 Jakarta tidak mau laksanakan atau bangkang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tetap saja enggak bisa masuk kuliah. Itu dulu sudah sampai ke Kemendikbudristek, advokasi-advokasi sama orang LBH kan," katanya.

Meski sudah mengadukan persoalan tersebut kepada kementerian terkait, UTA'45 Jakarta tetap bersikeras tidak mau melaksanakan putusan.

Baca Juga: KIKA: Sanksi Mahasiswa UTA'45 Jakarta Bertentangan dengan Konstitusi, Harus Dicabut!

Akhirnya, Santoso pun pindah kuliah ke Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta. Sementera kawan lainnya yang sempat dikenakan sanksi, ada yang masih meneruskan hingga lulus dan ada juga pindah kampus.

"Ya berjalan lumayan lama [proses advokasi]. Terus akhirnya pisah-pisah semua. Kalau dulu kita demo protes-protes kebijakan [internal kampus]," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X