• Minggu, 21 Desember 2025

Mahasiswa UTA 45 Kena Skorsing Gegara Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Lima: Gugat ke Pengadilan!

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 10:23 WIB
Mahasiswa UTA 45, Damar Setyaji Pamungkas (Foto: Istimewa)
Mahasiswa UTA 45, Damar Setyaji Pamungkas (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengecam keputusan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) yang menjatuhkan skorsing kepada mahasiswa Damar Setyaji Pamungkas hanya karena menggelar diskusi penolakan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Ray menilai tindakan kampus tersebut sebagai bentuk kemunduran dunia akademik dan praktik yang memelihara budaya ketakutan.

Menurut Ray, kasus Damar memperlihatkan bagaimana rasa takut kini kembali menjalar ke ruang-ruang pendidikan, serupa bayang-bayang masa lalu yang seharusnya sudah ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kampus tidak memiliki dasar akademik yang kuat.

Baca Juga: Diskusi Soeharto Pahlawan Nasional Berujung Skorsing Mahasiswa, Ray Rangkuti: Rasa Takut Itu Cepat Menjalar

“Apa yang dialami oleh mahasiswa Damar memperlihatkan itu. Rasa takut yang tidak dikomandoi oleh siapapun membuat pihak kampus mencabut hak sang mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan. Padahal, mengikuti kuliah itu adalah hak prinsipil mahasiswa yang hanya bisa dicabut kala si mahasiswa melanggar hal prinsipil di kampusnya,” ujar Ray, Senin, 17 November 2025.

Ray mempertanyakan apakah diskusi kritis yang dilakukan Damar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Dirinya menilai jika sikap kritis dianggap dosa akademik, maka perguruan tinggi berada dalam posisi yang mengkhawatirkan.

“Pertanyaannya apakah menolak Soeharto sebagai pahlawan merupakan pelanggaran? Apakah sikap kritis merupakan pelanggaran di kampus? Jika ya, malang sudah nasib dunia kampus kita,” katanya.

Ia meminta rektorat UTA’45 segera memulihkan hak akademik Damar dan mencabut skorsing tersebut.

Baca Juga: Skorsing Damar Terkait Diskusi Pahlawan Nasional Soeharto Pelanggaran Kebebasan Akademik, LMID Desak Kemendikti Tindak UTA'45 Jakarta

Menurut Ray, tindakan kampus bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi mahasiswa untuk berpikir dan menyampaikan pendapat.

“Maka sudah semestinya pihak rektorat mengembalikan hak si mahasiswa untuk ikut serta berkuliah. Karena tindakan menskorsing itu dapat berupa pelanggaran HAM, menyuburkan ketakutan, meredam sikap dan pandangan kritis yang justru merupakan fondasi utama akademik,” tegasnya.

Ray juga menyarankan langkah hukum apabila pihak kampus tetap tidak bergeming.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X