• Senin, 22 Desember 2025

Skorsing Damar Terkait Diskusi Pahlawan Nasional Soeharto Pelanggaran Kebebasan Akademik, LMID Desak Kemendikti Tindak UTA'45 Jakarta

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 14:35 WIB
Damar Setyaji Pamungkas diskorsing kampusnya, UTA45, gegara diskusi gelar Pahlawan Nasional Soeharto. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Damar Setyaji Pamungkas diskorsing kampusnya, UTA45, gegara diskusi gelar Pahlawan Nasional Soeharto. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) menyatakan, skorsing terhadap Damar Setyaji Pamungkas adalah kriminalisasi aktivis mahasiswa dan pelanggaran berat terhadap kebebasan akademik.

Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah, dalam keterangan pers dikutip pada Minggu, 16 November 2025, menegaskan, tindakan UTA 45 Jakarta tersebut juga merupakan bentuk pembungkaman terhadap pikiran kritis. 

“Kampus yang seharusnya menjadi ruang produksi ilmu pengetahuan, kini berubah menjadi alat kekuasaan yang takut terhadap sejarah,” ujar Tegar.

Baca Juga: Damar Diskorsing Gegara Diskusi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, EN-LMID: Tindakan UTA'45 Represif Ala Orba

LMID menilai, tindakan tersebut menunjukkan bahwa kampus sedang mengalami kemunduran demokrasi, karena kebebasan berpikir dan berekspresi justru dikekang oleh otoritas pendidikan.

Menurutnya, jika kampus menutup ruang diskusi dan melarang mahasiswa berpikir kritis, maka bangsa ini sedang menyaksikan kembalinya semangat Orde Baru (Orba) dalam wajah baru.

“Ini bukan lagi tentang Damar, ini tentang masa depan kebebasan akademik kita," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa UTA 45 Jakarta Gelar Tebus Beras Murah bagi Masyarakat

Ia menegaskan, mungkin kali ini di kampus UTA 45 Jakarta, besok atau lusa bisa saja terjadi di berbagai kampus. 

“[Ini] cermin rezim Orde Baru telah tiba dan proyek politik untuk mengembalikan sistem otoritarianisme nyata di depan mata kita,” ujar Tegar.

Atas dasar itu, LMID mendesak UTA 45 Jakarta segera mencabut  surat skorsing terhadap Damar Setyaji Pamungkas.

Baca Juga: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Digugat ke Pengadilan? Ini Pendapat Mahfud MD

“Pulihkan hak akademik dan kebebasan berekspresi mahasiswa. Hentikan praktik intimidasi terhadap kegiatan intelektual mahasiswa,” katanya.

LMID mendesak rektor UTA 45 Jakarta bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X