• Senin, 22 Desember 2025

Damar Diskorsing Gegara Diskusi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, EN-LMID: Tindakan UTA'45 Represif Ala Orba

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 14:00 WIB
Damar Setyaji Pamungkas diskorsing kampusnya, UTA45, gegara diskusi gelar Pahlawan Nasional Soeharto. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Damar Setyaji Pamungkas diskorsing kampusnya, UTA45, gegara diskusi gelar Pahlawan Nasional Soeharto. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) menyatakan, skorsing yang dijatuhkan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta terhadap mahasiwa Damar Setyaji Pamungkas adalah tindakan represif.

Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah, dalam keterangan pers dikutip pada Minggu, 16 November 2025, menyampaikan, skorsing tersebut represif karena tidak prosedural dan pembungkaman demokrasi.

Tegar menjelaskan, Damar adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) Program Studi Manajemen. Dia menjabat Ketua LMID Wilayah Jakarta Raya. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Terkait Pernyataan Soeharto

Skorsing atau sanksi terhadap Damar merupakan buntut penyelenggaraan diskusi publik bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto”.

"Diskusi digelar pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan,” katanya.

Diskusi yang berlangsung di kantin UTA'45 Jakarta itu merupakan bentuk refleksi sejarah atas wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

Baca Juga: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Digugat ke Pengadilan? Ini Pendapat Mahfud MD

Diskusi mengupas sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan pembungkaman politik.

Sebelum diskusi dimulai, ujar Tegar, Damar dipanggil oleh dekan FEBIS tanpa surat resmi, atas dorongan langsung dari pihak rektorat.

Dalam pertemuan itu, dekan menyatakan bahwa diskusi bertema “Soeharto Bukan Pahlawan” tidak diperbolehkan karena dianggap “politik praktis” dan bukan kegiatan akademik.

Baca Juga: Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Karena TAP MPR KKN Dicabut, Mahfud: Manipulasi Narasi

Damar membantah tuduhan itu. Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 28E UUD 1945, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Menurutnya, membahas sejarah politik Soeharto adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, bukan tindakan politik praktis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X