KONTEKS.CO.ID – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) menyatakan, skorsing yang dijatuhkan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta terhadap mahasiwa Damar Setyaji Pamungkas adalah tindakan represif.
Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah, dalam keterangan pers dikutip pada Minggu, 16 November 2025, menyampaikan, skorsing tersebut represif karena tidak prosedural dan pembungkaman demokrasi.
Tegar menjelaskan, Damar adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) Program Studi Manajemen. Dia menjabat Ketua LMID Wilayah Jakarta Raya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Terkait Pernyataan Soeharto
Skorsing atau sanksi terhadap Damar merupakan buntut penyelenggaraan diskusi publik bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto”.
"Diskusi digelar pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan,” katanya.
Diskusi yang berlangsung di kantin UTA'45 Jakarta itu merupakan bentuk refleksi sejarah atas wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Baca Juga: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Digugat ke Pengadilan? Ini Pendapat Mahfud MD
Diskusi mengupas sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan pembungkaman politik.
Sebelum diskusi dimulai, ujar Tegar, Damar dipanggil oleh dekan FEBIS tanpa surat resmi, atas dorongan langsung dari pihak rektorat.
Dalam pertemuan itu, dekan menyatakan bahwa diskusi bertema “Soeharto Bukan Pahlawan” tidak diperbolehkan karena dianggap “politik praktis” dan bukan kegiatan akademik.
Baca Juga: Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Karena TAP MPR KKN Dicabut, Mahfud: Manipulasi Narasi
Damar membantah tuduhan itu. Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 28E UUD 1945, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Menurutnya, membahas sejarah politik Soeharto adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, bukan tindakan politik praktis.
Artikel Terkait
Soeharto Diduga Kuat Terlibat Pelanggaran HAM Berat, Ini Versi Mahfud MD
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Karena TAP MPR KKN Dicabut, Mahfud: Manipulasi Narasi
Dianugerahi Pahlawan Nasional oleh Prabowo, Ini Sederet Pelanggaran HAM Berat Soeharto Selama 32 Tahun Berkuasa
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Digugat ke Pengadilan? Ini Pendapat Mahfud MD
Ganjar Pranowo Tanggapi Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Terkait Pernyataan Soeharto